Penculik Anak di Bandung Ditangkap, Korban Hendak Dijual Rp13 Juta
Bandung, IDN Times - Pelaku penculikan anak berinisial NSP (2 tahun) di salah satu swalayan Jalan A.H. Nasution, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, ditangkap polisi. Pelaku merupakan perempuan dengan inisial SH (23 tahun).
Diketahui, aksi penculikan ini terjadi di hari Senin (23/9/2024), dan terekam kamera CCTV. Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, tersangka sempat hendak menjual korban dengan harga belasan juta.
Ia menerangkan, saat itu, pelaku membawanya ke kontrakan. Lalu, pelaku hendak menjual korban kepada calon pembeli yang dikenalnya lewat pesan WhatsApp.
"Pengakuan tersangka (hendak dijual) Rp13 juta, Pelaku menelepon calon pembelinya, sedang didalami siapa yang ditelepon," ujar Budi didampingi Kapolsek Panyileukan Kompol Kurnia di Mapolrestabes Bandung, Kamis (26/9/2024).
1. Korban ditipu terlebih dahulu
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka, kata Budi, yaitu dengan mengajak ibu dan anaknya berbelanja di salah satu swalayan di kawasan Panyileukan, Kota Bandung. Selanjutnya, tersangka membelikan pakaian untuk ibu korban dan menyuruhnya mencoba baju yang hendak dibelinya.
"Ibu korban kemudian mengganti baju di ruang ganti. Setelah keluar dari kamar ganti, tersangka dan anaknya sudah tidak ada," katanya.
2. Tersangka ditemukan bersama korban
Usai menjajal baju yang diberikan oleh pelaku, ibu korban sempat mencari keberadaan anaknya di sekitar swalayan, namun tidak ditemukan. Akhirnya, korban bersama suaminya melaporkan kejadian itu ke Polsek Panyileukan.
"Polsek Panyileukan kemudian melakukan penyelidikan serta mencari korban dan tersangka. Ditemukan juga angkutan umum yang diduga ditumpangi korban di wilayah Ujungberung, dan alhamdulillah di suatu tempat polisi menemukan tersangka bersama korban," katanya.
3. Korban diancam hukuman 15 tahun bui
Lebih lanjut, Budi menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP pidana dan Pasal 76F Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini tersangka telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan oleh polisi.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta," kata dia.
Baca Juga: Ahmad Syaikhu Ingin Jadikan Sukabumi Lumbung Suara di Pilgub Jabar
Baca Juga: Daftar Delapan Anggota DPRD Jabar Diganti karena Ikut Pilkada 2024