Pemprov Jabar Diminta Bikin Aturan Turunan Perda Pesantren
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar segera membuat aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Abdul Hadi Wijaya, Anggota Komisi V DPRD Jabar mengatakan, turunan dari perda itu seharusnya sudah dibuat karena ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti, seperti proses pendataan yang aktual dan faktual terhadap pesantren di Jabar, dan adanya sebuah kelembagaan yang mewakili pesantren.
"Perda nomor 1 2021 sudah hampir setahun belum bisa dilaksanakan karena ternyata belum ada detailnya yang seharusnya ditentukan oleh pergub dan kepgub (Keputusan Gubernur)," ujar Abdul, melalui keterangan resminya, Rabu (22/12/2021).
1. Tanpa Perda turuna, Jabar bisa tertinggal dari wilayah lain
Dengan belum dibuatnya aturan turunan, Pemprov Jabar dinilai kalah start dengan pemerintah pusat yang sudah menggodok UU pesantren oleh DPR RI bersama Kementerian Agama dan pemerintah provinsi lainnya.
"Posisi Jawa Barat yang seharusnya dalam posisi aman atau bahkan unggul dalam pemberdayaan penyelenggaraan kepesantrenan namun ternyata daerah lain juga ikut berlari mengejar kita," katanya.
2. Aturan turunan dapat membantu penerapan perdana
Abdul berharap Gubernur dan Sekda bisa mengingatkan kembali para birokrat di bawahnya untuk fokus terkait dengan penyempurnaan atau pelaksanaan Perda nomor 1 2021 ini. Sehingga, penerapan tentang Perda Pesantren bisa berjalan.
"Kami mengharapkan perhatian gubernur dan jajaran beliau untuk segera melakukan proses-proses agar pesantren benar-benar merasakan manfaat dari kehadiran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat," ucapnya.
3. Pemprov Jabar diharapkan bisa kembali fokus membuat aturan turunan
Menurutnya, urusan pesantren ini menjadi sumber keprihatinan, karena dalam pelaksanaan kebijakan di Jabar masih cenderung dijadikan sekadar pelengkap, bukan subjek dalam pembangunan pesantren itu sendiri.
"Jadi, saya sangat berharap agar perda ini bisa mengubah kondisi dan meminta dengan sangat agar gubernur dan jajarannya bekerja lebih fokus dan lebih keras untuk merealisasikan harapan masyarakat Jabar ini," kata dia.
Baca Juga: Pemprov Jabar Telusuri Pemberian Bantuan ke Yayasan Milik HW
Baca Juga: Pemprov Jabar Larang Perayaan Tahun Baru 2022 di Hotel dan Mal