Pemprov Jabar Ajukan Kasasi Lawan Gugatan Kepsek SMKN 5 Bandung

Pemprov kalah banding dua kali melawan Kepsek SMKN 5 Bandung

Bandung, IDN Times - Pemprov Jawa Barat bakal mengajukan kasasi melawan hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung, Dini Yuningsih atas tindakan pungli dalam PPDB 2022.

Kepala BKD Jawa Barat, Sumasna mengatakan, perkara ini ditangani oleh tim disiplin yang terdiri dari Inspektorat, BKD dan Biro Hukum, dan dipastikan akan melayangkan langkah hukum lanjutan atas perkara ini.

"Kalau untuk perkara ini, kami akan lanjutkan ke kasasi. Kami masih memiliki bukti," ujar Sumasna, Rabu (26/6/2024).

1. Perkara gugatan ini harus ditindaklanjuti

Pemprov Jabar Ajukan Kasasi Lawan Gugatan Kepsek SMKN 5 BandungKepala BKD Provinsi Jabar, Sumasna (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sumasna menuturkan, dalam kasus ini gugatan dilayangkan untuk mekanisme pemecatan yang dilakukan Pemprov Jabar, bukan pada substansi yang terjadi. Sehingga, Pemprov Jabar akan kembali mengajukan kasasi Mahkamah Agung.

"Pemprov pastikan akan mengajukan kasasi karena harus menindaklanjuti itu," katanya.

2. Kepsek SMKN 5 Bandung dipecat oleh Ridwan Kamil

Pemprov Jabar Ajukan Kasasi Lawan Gugatan Kepsek SMKN 5 BandungIlustrasi keputusan (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Mantan Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung, Dini Yuningsih menang gugatan Tata Usaha Negara (TUN) atas perkara pemberhentian jabatan mengenai dugaan tindakan pungutan liar atau pungli dalam tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022.

Kasus ini bermula dari Tim Saber Pungli melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Dini Yuningsih selaku Kepsek SMKN 5 Bandung atas dugaan pungli yang berkaitan dengan tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada beberapa waktu lalu.

Usai dilakukan pemeriksaan, Pemprov Jabar langsung menjatuhkan sanksi berat kepada Dini Yuningsih, berupa pemecatan dari jabatannya sebagai Kepsek SMKN 5 Bandung melalui surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar masing-masing tertanggal 27 Juni 2023 dan 5 Juli 2023.

Dalam Kepgub yang ditandatangani oleh gubernur terdahulu, Ridwan Kamil, menyatakan, Dini dibebaskan serta diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah selama 12 bulan.

3. Pengadilan meminta Pemprov Jabar mengembalikan jabatan penggugat

Pemprov Jabar Ajukan Kasasi Lawan Gugatan Kepsek SMKN 5 BandungIlustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Setelah adanya keputusan itu, Dini langsung menempuh jalur hukum dengan cara menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Selang berjalannya waktu, tepat pada 6 Maret 2024, Hakim PTUN mengabulkan gugatan Dini.

Hakim juga membatalkan tiga Kepgup yang menjadi dasar pemecatannya sebagai Kepsek SMKN 5 Bandung. Selain membatalkan Kepgub hakim meminta agar nama baik penggugat bisa dipulihkan kembali.

"Memerintah Pemprov Jabar untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik penggugat," dikutip dari amar putusan Hakim PTUN Bandung, dikutip Rabu (26/6/2024).

Lalu, hakim turut memerintahkan Pemprov supaya mengembalikan posisi Dini Yuningsih sebagai kepsek SMKN 5 Kota Bandung.

Meski begitu, Pemprov Jabar kemudian mengajukan banding ke PTTUN Jakarta. Namun hasilnya, Pemprov tetap dinyatakan kalah dalam perkara gugatan mantan Kepsek SMKN 5 Bandung Dini Yuningsih. Keputusan PTUN Bandung bernomor 125/G/2023/PTUN.BDG sudah sesuai.

"Mengadili, menerima permohonan banding dari pembanding. Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung nomor 125/G/2023/PTUN.BDG tanggal 6 Maret 2024 yang dimohon banding," kata Majelis Hakim PTTUN Jakarta, dikutip dari laman resmi.

Baca Juga: Jabar Terbanyak Pelaku Judol, Polisi Ajukan Blokir 72 Akun ke Kominfo

Baca Juga: Pj Gubenur Jabar Peringati ASN yang Maju Pilkada 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya