Pemkot Bandung Resmi Izinkan Ziarah dan Salat Idul Fitri Berjamaah

Simulasi harus dilakukan dahulu sebelum salat Idul Fitri

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung mengizinkan warga menggelar salat Idul Fitri 2021 secara berjamaah di masjid atau tempat umum lainnya. Ziarah kubur yang pada 2020 dilarang, kali ini kembali diizinkan dengan pengawasan.

Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan, meski salat Idul Fitri dibolehkan, kebijakan ini harus diiringi dengan kewajiban panitia menggelar simulasi terlebih dahulu.

"Dari sekarang Idul Fitri sudah mulai sosialisasi, karena Kota Bandung termasuk wilayah yang diperbolehkan melaksanakan Salat Idulfitri dari kebijakan pusat," ujar Oded berdasarkan keterangan resmi yang diterima, Sabtu (24/4/2021).

1. Harus ada panitia dan pengawasan Satgas COVID-19 di tiap kecamatan

Pemkot Bandung Resmi Izinkan Ziarah dan Salat Idul Fitri BerjamaahWali Kota Oded M. Danial (IDN Times/Istimewa)

Satgas COVID-19 memiliki kewajiban untuk terus menyosialisasikan imbauan itu kepada masyarakat. Oded mengatakan, dalam pelaksanaannya nanti, panitia diwajibkan menggelar simulasi dan dilaporkan pada aparat kewilayahan.

"Salat Idulfitri diperbolehkan tetapi dengan catatan protokol kesehatannya ketat. Bahkan setiap tempat pelaksanaan itu harus ada kepanitian dan membuat simulasi, dan mereka harus terdaftar di Satgas Kelurahan," ungkapnya.

2. Ziarah harus diberikan pengawasan prokes ketat

Pemkot Bandung Resmi Izinkan Ziarah dan Salat Idul Fitri BerjamaahIDN Times/Yogi Pasha

Peran Satgas COVID-19 kewilayahan atau kecamatan sangat diperlukan untuk menjaga agar protokol kesehatan diterapkan secara maksimal. Sedangkan, soal ziarah selepas salat Idul Fitri 2021, Oded mengizinkan masyarakat melaksanakan kegiatan itu.

"Untuk pengawasan aktivitas ziarah di tempat pemakaman, dari sekarang saya minta Pak Ema (Ketua Satgas Penanganan COVID-19) agar disosialisasikan juga. Dengan upaya seperti ini mudah-mudahan kita bisa menghadirkan yang terbaik," katanya.

3. Aturan Pemkot Bandung sudah sesuai Kemenag

Pemkot Bandung Resmi Izinkan Ziarah dan Salat Idul Fitri Berjamaahpixabay.com/suhailsuri

Sementara itu Kepala Kantor Kemenag Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi menerangkan, aturan yang diterapkan Pemkot Bandung sudah sejalan dengan Surat Edaran nomor 4 dari Kemenag RI tentang pelaksanaan salat Idul Fitri.

"Karena memang yang tidak boleh itu zona oranye dan zona merah, sementara kalau Kota Bandung yang zonasi RT hijau 93,37 persen. Artinya pelaksanaan Idul Fitri boleh dengan standar protokol kesehatan yang ketat," kata Tedi.

4. Ziarah lebih dilonggarkan pada tahun ini

Pemkot Bandung Resmi Izinkan Ziarah dan Salat Idul Fitri BerjamaahAntaranews/HO

Selain itu, persoalan ziarah yang pada tahun sebelumnya sangat dibatasi, kini telah mengalami pelonggaran. Masyarakat, kata dia, dipastikan bisa mengunjungi makam keluarga dengan mendoakan secara langsung.

"Kemudian untuk ziarah kubur, saya usulkan di situ ada petugas. Karena rata-rata pemakaman di Kota Bandung sudah tertata rapih, dibenteng, atau dipagar, jadi bisa diatur berapa menit waktu berziarah agar tidak terjadi penumpukan orang," kata dia.

Baca Juga: Pemkot Bandung Larang Mudik Idul Fitri, Tapi Piknik Lokal Diizinkan

Baca Juga: Kejar PTM Juli 2021, Pemkot Bandung Kebut Vaksinasi Tenaga Pendidik

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya