Pemkot Bandung Belum Putuskan Kasus Dugaan Pungli di TPU COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung belum menemukan solusi dari kasus dugaan pungutan liar (pungli) di tempat pemakaman umum (TPU)COVID-19, Cikadut. Sejumlah solusi saat ini tengah digodok Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung.
Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, saat ini soal keinginan dari tukang pikul jenazah COVID-19 sebagai pegawai harian lepas (PHL) masih dipertimbangkan.
"Kami akan bicarakan dengan Distaru apakah itu dibutuhkan, karena kami bicara regulasi saja, bahwa itu dibenarkan kalau kami tidak bersikap juga seseolah kami yang disalahkan," ujar Ema di Balaikota Bandung, Selasa (26/1/2021).
1. Tidak ada aturan penggotong jenazah corona harus bayar jutaan rupiah
Ia menuturkan, berdasarkan regulasi yang ada biaya dibebankan pada pihak keluarga hanya untuk penggalian dan pengurangan. Itu pun katanya, uang akan masuk ke retribusi daerah bukan untuk perseorangan.
"Kalau sekarang itu kalau meninggal harus layanan tambahan karena tidak digotong oleh pihak keluarga, ini ada jasa tetapi ini belum bisa diakomdasi dan bahwa ini jadi hal yang dibiasakan," tuturnya.
2. Ema mengaku kaget ada biaya tambahan pemikul peti jenazah corona
Ema mengaku, adanya biaya tambahan pada tukang pukul jenazah membuat kaget. Adapun biaya dari proses pemukulannya sendiri mencapai jutaan rupiah. Menurutnya, hal ini di luar aturan yang sudah ditetapkan Pemkot Bandung.
"Kita akan putuskan, jadi bukan hanya akomodasi persoalan muncul bagi saya kaget, kalau penghasilan untuk warga saya bergembira tetapi ini kan tanggung jawab pemerintah, nanti kita bicarakan," tegasnya.
3. Soal pengangkatan PHL masih belum diputuskan Pemkot Bandung
Saat ini Ema menyebut bahwa anggaran untuk Distaru belum diketahui seberapa besar angkanya. Jika ada anggaran lebih bisa saja pemukul jenazah COVID-19 menjadi pegawai harian lepas. Namun opsi ini menurutnya masih akan ditimbang terlebih dahulu.
"PHL kan disesuaikan dengan masalah kebutuhan tenaga kasar bisa saja mengakomodasi untuk warga di sana kalau keterampilan tidak dimiliki. Saya juga belum ke lapangan," katanya.
4. Ema sebelumnya minta Distaru tindak kejadian ini
Sebelumnya, Ema mengatakan bahwa Pemkot Bandung tidak membuat aturan untuk memberikan tarif pada pihak keluarga untuk membayar jutan rupiah. Apalagi menurutnya, tarif diatur langsung oleh tukang pikul.
"Saya minta ditindak karena agar tidak menjadi ruang yang dimanfaatkan. ini membebani, apalagi nilainya cukup besar karena nilai satuannya bukan puluhan ribu, tetapi jutaan saya minta ditertibkan," kata dia.
Baca Juga: Diduga Ada Pungli di TPU Khusus COVID-19 di Kota Bandung
Baca Juga: Preman Minta Rp1,5 Juta di TPU Cikadut Khusus Jenazah COVID-19, Hoaks!