Pemkab Sumedang Tetapkan Status Darurat Bencana Selama Sepekan! 

Status ini hanya untuk dua kecamatan terdampak angin tornado

Sumedang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sumedang resmi menetapkan status darurat kebencanaan selama sepekan ke depan. Status itu dikeluarkan setelah adanya peristiwa bencana angin tornado, Rabu (21/2/2024).

Penetapan status tanggap darurat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor 215 Nomor 2024 yang ditandatangani Pj Bupati, Herman Suryatman, pada Kamis (22/2/2024). Adapun status ini diterapkan hanya untuk dua kecamatan.

"Menetapkan status tanggap darurat bencana alam angin puting beliung di wilayah Kecamatan Cimanggung dan Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang selama tujuh hari sejak 22 Februari 2024 sampai dengan 29 Februari 2024," tulis surat tersebut sebagaimana dilihat pada Kamis (22/2/2024).

1. Pemkab Sumedang akan perbaiki rumah warga terdampak

Pemkab Sumedang Tetapkan Status Darurat Bencana Selama Sepekan! Salah satu pabrik terdampak angin tornado di Sumedang (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Meski begitu, penerapan status darurat dalam sepekan ke depan ini bisa saja diperpanjang sesuai kebutuhan. Kemudian, surat itu juga menegaskan, biaya yang ditimbulkan akibat penetapan status tersebut akan dibebankan pada APBD Kabupaten Sumedang.

"Biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis surat yang ditandai Pj Bupati Sumedang, Herman Suryatman ini.

2. Masa darurat akan ditetapkan hingga sepekan ke depan

Pemkab Sumedang Tetapkan Status Darurat Bencana Selama Sepekan! Salah satu pabrik terdampak angin tornado di Sumedang (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara itu, Herman membenarkan pihaknya telah menetapkan status tanggap darurat bencana angin puting beliung di Sumedang. Status tanggap darurat tersebut ditetapkan selam tujuh hari.

"Sudah ditetapkan oleh Keputusan Bupati Sumedang dari tanggal 22 hingga 29 Februari 2024," kata dia.

3. Angin tornado membuat ratusan KK terdampak

Pemkab Sumedang Tetapkan Status Darurat Bencana Selama Sepekan! Tangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bencana angin tornado di Kabupaten Sumedang sendiri memporak-porandakan rumah dan bangunan pabrik di dua kecamatan, Jatinangor dan Cimanggung. Selain itu, bencana ini juga turut berdampak ke Kecamatan Rancaekek, Kecamatan Cicalengka, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat mencatat, selain rumah dan bangunan, banyak warga yang mengalami luka dan sebagaian mengungsi.

"Korban terdampak Kabupaten Sumedang ada 412 KK (jiwa terdampak masih dalam pendataan dan validasi), 12 orang luka-luka, 21 KK atau 74 jiwa mengungsi. Untuk Kabupaten Bandung ada 422 KK atau 1359 jiwa terdampak, 21 orang luka-luka," ujar Humas BPBD Jawa Barat, Hadi Rahmat melalui keterangan resmi, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga: Perbedaan Puting Beliung dan Tornado serta Proses Terjadinya

Baca Juga: PT Kahatex Berhenti Produksi Akibat Bencana Angin Tornado

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya