Pegi Terduga Pembunuh Vina Ajukan Penangguhan Penahanan

Tim kuasa hukum tengah mempersiapkan langkah ini

Bandung, IDN Times - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan atau Pegi Perong, berencana akan mengajukan penangguhan penahanan. Pegi sendiri merupakan terduga pelaku pembuhunan Vina Dewi dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Salah satu perwakilan dari tim kuasa hukum Pegi, Muchtar Efendi mengatakan, penangguhan penahanan merupakan hak dari terduga tersangka.

"Penangguhan penahanan karena itu hak dari tersangka, maka kami punya hak untuk mengajukan penangguhan penahanan," ujar Muchtar, Kamis (30/5/2024).

1. Tim kuasa hukum menunggu respons kepolisian

Pegi Terduga Pembunuh Vina Ajukan Penangguhan Penahananviva bandung

Meski begitu, Muchtar belum mau menjelaskan secara rinci apa alasan mengajukan penangguhan penahanan. Dia memastikan langkah itu masih menunggu respons dari kepolisian yang kini menahan Pegi.

"Itu nanti setelah ada jawaban dari pihak berwenang tentang dikabulkan atau tidaknya permohonan kami," katanya.

2. Tim pengacara sudah meminta BAP Pegi

Pegi Terduga Pembunuh Vina Ajukan Penangguhan PenahananIDN Times/Debbie Sutrisno

Selain berencana mengajukan penangguhan penahanan, Muchtar mengatakan, tim kuasa hukum Pegi sudah meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Adapun permintaan itu sudah diterima oleh kepolisian namun belum bisa diproses, lantaran adanya beberapa prosedur yang harus ditempuh.

"Permohonan kami sudah diterima, cuma untuk salinannya (BAP) tidak bisa diberikan malam ini, karena harus ada disposisi dulu dari pimpinan dan waktunya sudah di luar jam dinas," kata dia.

3. Pegi didampingi 64 pengacara

Pegi Terduga Pembunuh Vina Ajukan Penangguhan PenahananIDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, Muchtar mengatakan, Pegi akan didampingi oleh puluhan orang pengacara dalam menjalani proses hukum atas kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon. Jumlah itu sendiri menurutnya akan terus bertambah.

"Kurang lebih total ada 64 orang dan itu pun kemungkinan masih bisa terus bertambah. Ini menunjukkan bahwa antusias dari rekan-rekan ini sangat tinggi dan peduli dengan kasus yang berkembang," katanya.

Kasus pembunuhan Vina Cirebon terjadi sejak 2016. Total tersangka dalam kasus ini mencapai sebelas orang, delapan di antaranya sudah diadili yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.

Pengadilan Negeri Cirebon memutuskan tujuh orang ini di antara mereka dipidana penjara seumur hidup. Sedangkan, satu orang anak di bawah umur Saka Tatal divonis dengan hukuman delapan tahun kurungan penjara dan kini sudah dinyatakan bebas.

Sementara Pegi ditetapkan sebagai DPO bersamaan dengan Andi dan Dani. Setelah delapan tahun lamanya polisi kini berhasil menemukan dan menangkap seseorang yang diduga Pegi di wilayah Kopo, Kota Bandung. Pegi disebut mengubah identitas menjadi Robi dan menyamar sebagai kuli bangunan.

Meski begitu Pegi membantah dirinya terkait dalam kasus pembunuhan ini. Keterangan ini ia sampaikan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Baca Juga: Datangi Polda Jabar, Komnas HAM Periksa Saksi Kasus Vina Cirebon

Baca Juga: KPU Jabar Tetapkan Gerindra Juara Pileg DPRD Jabar

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya