Pegi Setiawan Bebas, Sederet Perkara Ditangani Hakim Eman Sulaeman

Eman Sulaeman pernah tangani sidang perkara korupsi

Bandung, IDN Times - Pegi Setiawan kini dinyatakan bebas dari status tersangka DPO pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, 2016 silam. Pegi dinyatakan bebas setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, melawan Polda Jabar.

Hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan semuanya permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan oleh Polda Jabar beberapa waktu lalu. Dia turut membantah semua dalil dan keterangan dari saksi ahli dalam persidangan yang digelar awal pekan kemarin.

"Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan," ucap Eman di ruang satu sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Eman mengatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus ini dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Hakim tunggal memerintahkan untuk menghentikan penyidikan.

"Membebaskan pemohon dari tahanan dan memulihkan hak pemohon," katanya.

1. Eman Sulaeman pernah tangani sidang gugatan sengketa tanah pendiri Masjid Salman ITB

Pegi Setiawan Bebas, Sederet Perkara Ditangani Hakim Eman Sulaeman(Pengadilan Negeri Bandung)

Eman Sulaeman bukan hanya menangani perkara praperadilan dari Pegi Setiawan saja. Beberapa kasus korupsi dan perkara lainnya pernah ditangani pria kelahiran 1975 ini. Dia pernah menangani kasus gugatan pemindahan kepemilikan tanah rumah pendiri Majid Salman ITB, Ir. H. Achmad Noe'man di Jalan Karanglayung nomor 10 RT 004/RW002 Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.

Kasus ini berawal dari sengketa kepemilikan dengan pihak pelelangan, PT Indosurya Inti Finance. Perusahaan itu dinilai telah melaksanakan lelang yang cacat hukum dan ada indikasi tindak pidana keterangan palsu dengan maksud untuk menjatuhkan nilai harga obyek jaminan.

Atas hal itu, kemudian Abdul Khalid SH dan Muammar Azka SH, kuasa hukum Mimin dan Nazar Achnudy Keluarga Besar Achmad Noe'man melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Namun sayang, dalam sidang putusan sela yang dipimpin oleh hakim Eman Sulaeman, menolak gugatan melawan hukum yang diajukan oleh keluarga Achmad Noe'man.

2. Eman juga pernah menjatuhkan vonis ke Mantan Wali Kota Banjar

Pegi Setiawan Bebas, Sederet Perkara Ditangani Hakim Eman Sulaeman(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Hakim lulusan S1 Ilmu Hukum Unpas ini pernah menjatuhkan vonis, Mantan Wali Kota Banjar periode 2003-2013, Herman Sutrisno. Saat itu Eman memberikan vonis tujuh tahun hukuman penjara dan denda Rp350 juta atas suap dan gratifikasi yang dilakukannya selama menjabat sebagai Wali Kota Banjar.

Vonis yang dijatuhkan Eman pada Politisi Partai Golkar ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut enam tahun penjara. Artinya, hakim meyakini Herman Sutrisno terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan Herman Sutrisno terbukti bersalah melakukan tindak pidana," ungkapanya.

Dari vonis ini, Eman menyatakan ada pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Untuk yang memberatkan, Herman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan.

Adapun untuk meringankan, Herman belum pernah dihukum dan sudah lanjut usia. Herman dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b undang-undang Tipikor Jo pasal 65 ayat (1) sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan pasal 12 B UU Tipikor Jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

3. Eman berikan vonis Rahmat Effendi 10 tahun bui

Pegi Setiawan Bebas, Sederet Perkara Ditangani Hakim Eman Sulaeman(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Kemudian, Eman Sulaeman memberikan vonis Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi dengan Hukuman 10 tahun penjara. Selain vonis penjara, Rahmat juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Eman menilai Rahmat Effendi terbukti bersalah dengan menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp1,8 miliar.

Selain itu, juga diminta membayar uang denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Adapun hasil tindak korupsi berupa mobil dan villa glamping di Cisarua, Bogor. Aset itu sendiri kini sudah disita.

Majelis hakim juga memberi pidana tambahan berupa mencabut hak politik terdakwa untuk dipilih sebagai pejabat publik terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.

Rahmat Effendi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam vonisnya, Eman menyampaikan dua hal yang memberatkan dan meringankan. Terkait hal memberatkan, Rahmat Effendi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah tindak korupsi.

Sedangkan, untuk hal yang meringankan, Jaksa KPK menyebutkan Rahmat Effendi bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana.

Sementara untuk terdakwanya lainnya yakni anak buah Rahmat Effendi, mereka diantaranya yang turut divonis hakim M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, di vonis pidana 4 tahun 6 bulan denda 250 juta 4 bulan subsider.

Lalu terdakwa Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda 250 juta subsider 4 bulan.

Kemudian Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna pidana 4 tahun, denda 250 juta subsider 4 kurungan perampasan barang² dari tindak pidana berupa uang berjumlah 500 juta dan di kembalikan kas negara.

Dan terakhir Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi pidana lima tahun denda 250 denda subsider 4 bulan uang perampasan tindak pidana 600 juta.

Baca Juga: Bersyukur Pegi Bebas, Keluarga Vina Minta Polisi Tangkap Pelaku Asli

Baca Juga: Jalan Terjal Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka Pembunuh Vina

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya