Partai Golkar Ancam Adukan KPU Jabar ke Bawaslu hingga DKPP

KPU Jawa Barat dinilai banyak melakukan manuver

Bandung, IDN Times - DPD Partai Golkar Jawa Barat mengancam bakal mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Aduan ini dilakukan karena KPU Jawa Barat diduga banyak melakukan manuver terkait isu penggelembungan suara DPR RI Partai Golkar di Dapil Jabar I (Kota Bandung dan Cimahi).

Saksi, sekaligus Ketua Pemenangan Pemilu Golkar Jabar, Rahmat Sulaeman mengatakan, isu itu sudah terbantahkan dengan putusan yang dikeluarkan oleh KPU Kota Bandung.

"Ini merugikan partai kami, maka kami akan mengadukan jalur hukum sesuai prosedur. Kami akan mengadukan ke DKPP, kita akan laporkan juga ke Bawaslu pusat dan kami akan laporkan ke Gakkumdu karena ini tidak sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024," kata Rahmat, Senin (18/3/2024).

1. Lamanya pleno rekapitulasi suara KPU Jabar disebabkan banyak manuver

Partai Golkar Ancam Adukan KPU Jabar ke Bawaslu hingga DKPPPleno Rekapitulasi suara KPU Jawa Barat (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Rahmat menduga, pengunduran laporan hasil pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat provinsi ke pusat salah satunya disebabkan tindakan KPU Jabar yang tidak sesuai norma dan aturan PKPU.

Dia mencontohkan, soal adanya surat keberatan dari Nasdem yang sudah ditindaklanjuti ke Bawaslu, dan diperintahkan untuk pengecekan sanding data. Hasilnya tidak ada masalah.

"Nah ini harusnya sudah selesai karena kasus yang diragukan oleh Nasdem sudah terbukti tidak bermasalah," katanya.

2. Partai Golkar curiga adanya rapat tertutup yang dipercepat

Partai Golkar Ancam Adukan KPU Jabar ke Bawaslu hingga DKPP(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selain itu, Rahmat mengungkapan, KPU Jabar kembali mengadakan rapat tertutup dipercepat. Padahal rapat tersebut ada aturannya. Mirisnya, saksi dari Golkar tidak dilibatkan dan ada oknum KPU Jabar yang membuat hasil rekap lampiran adanya penggelembungan suara-suara Golkar.

"Rapat itu tidak dihadiri oleh KPU Kota Bandung dan panwas dari Kota Bandung, artinya dia membuat narasi sendiri tentang angka-angka hasil rekap itu," ungkapnya.

"KPU itu tidak bisa menyandingkan suara dan atau mengubah C1 jadi hasil. Sifatnya hanya merekomendasikan dan sanding data saja," lanjutnya.

3. KPU Jawa Barat dinilai melanggar PKPU Nomor 10 2024

Partai Golkar Ancam Adukan KPU Jabar ke Bawaslu hingga DKPPIlustrasi markas Partai Golkar di Slipi. (IDN Times/Santi Dewi)

Menurutnya, bongkar kotak suara atau C1 bisa dilakukan jika ada kasus temuan hukum. Sedangkan yang berhak membukanya hanya Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sementara dia berani membuat catatan hasil temuan data C1 hasil sanding D1 tanpa dihadiri oleh ketua KPU Kota Bandung dan Bawaslu Kota Bandung. Ini patut diwaspadai bahwa ini KPU Jabar tidak melakukan sesuai dengan kaedah PKPU Nomor 10 2024," ujarnya.

Oleh karena berbagai persoalan itu, pihaknya mendesak KPU Jabar itu untuk menaati PKPU. Soal penggelembungan suara, imbuhnya, hal itu sudah dijawab oleh KPU Kota Bandung.

"Tidak lagi membuat manuver dan narasi-narasi yang lain. Jadi KPU yang sibuk mencari-cari (kesalahan) sementara bawaslu sendiri beres," kata dia.

Baca Juga: Hasil Pleno KPU Jabar: Prabowo-Gibran Menang Dengan Suara 16,8 Juta

Baca Juga: Pleno KPU Jabar: Komeng Sah Jadi Senator Asal Jawa Barat!

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya