Panji Gumilang Dituntut Kurungan Penjara Satu Tahun Enam Bulan

Jaksa menilai Panji Gumilang melakukan penodaan agama

Bandung, IDN Times - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dituntut kurungan penjara selama satu tahun enam bulan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/02/2024).

Salah satu Jaksa Penuntut Umum, Rama Eka Darma mengatakan, Panji Gumilang dinilai terbukti melanggar pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Rahma.

1. Panji Gumilang dinilai telah melakukan penodaan agama

Panji Gumilang Dituntut Kurungan Penjara Satu Tahun Enam BulanPemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Jaksa Penuntut dari Kejari Indramayu juga meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu turut memperhatikan mengabulkan tuntutannya. Sebab Panji Gumilang sudah terbukti melakukan penodaan agama berdasarkan pasal 156 a huruf a KUHP.

"Menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan dan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan menyalahgunakan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," katanya.

2. Panji Gumilang bakal melayangkan pledoi

Panji Gumilang Dituntut Kurungan Penjara Satu Tahun Enam BulanPanji Gumilang jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sedangkan salah satu Kuasa Hukum Panji Gumilang, Dodi Rusmana, turut menanggapi tuntut Kejari Indramayu ini. Dia memastikan kliennya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

"Tadi sudah jelas ya, tinggal nanti tunggu pledoinya aja ya, menunggu satu pekan," tuturnya.

3. Panji Gumilang didakwa pasal berlapis

Panji Gumilang Dituntut Kurungan Penjara Satu Tahun Enam BulanIlustrasi dasar hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Panji Gumilang sendiri didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indramayu. Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu Yanto Arianto mengatakan, sidang Panji dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi didampingi Anggota Hakim I Ria Agustin dan Anggota Hakim II Yanuarni Abdul Gaffar.

Sedangkan Tim JPU yang diketuai oleh Zulfikar Tanjung, membacakan tiga dakwaan terhadap Panji Gumilang, yang berbentuk gabungan yakni kombinasi dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsider.

Yanto Arianto menuturkan untuk dakwaan primer yang disampaikan Tim JPU berkaitan dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946, mengenai penyiaran berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

"Untuk subsidernya berkaitan dengan Pasal 14 ayat (2) sama juga tentang berita bohong. Lebih subsider lagi Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap," kata Yanto, dikutip dari Antara, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga: Gugatan Rp9 Triliun Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Masih Berjalan

Baca Juga: JPU Kejari Indramayu Tolak Eksepsi Panji Gumilang

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya