Pandemi COVID-19, Napi Tipikor Lapas Sukamiskin Tetap Jalani Hukuman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah pusat melalui Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah memutuskan bahwa tahanan narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tidak akan mendapatkan keringanan hukuman di tengah Pandemi virus corona atau COVID-19.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Sukamiskin, Abdul Karim membenarkan bahwa saat ini narapidana Tipikor tidak mendapatkan hak keringanan hukuman. Saat ini, Narapidana di Lapas Sukamiskin masih menempati sel masing-masing.
"Saat ini belum ada aturan untuk bebaskan napi tipikor. Semuanya seperti biasa. Mereka di kamarnya masing-masing," ujar Abdul saat dihubungi, Senin (6/5).
1. Lapas Sukamiskin perketat berobat luar lapas
Abdul mengatakan, ditengah Pandemi COVID-19 saat ini Lapas Sukamiskin memberikan beberapa perlakuan pencegahan kepada para narapidana Tipikor, seperti ada batasan jam berobat luar lapas. Sehingga, beberapa narapidana yang diizinkan berobat ke luar lapas hanya direkomendasikan dokter lapas.
"Jadi yang benar-benar telah direkomendasikan oleh dokter lapas, yang diizinkan untuk berobat ke luar Lapas," ungkap karim.
2. Tidak ada gejala COVID-19 narapidana Tipikor Sukamiskin
Adapun kondisi kesehatan terkini dari narapidana Tipikor di Lapas Sukamiskin dalam kondisi sehat dan tidak ada yang memiliki gejala COVID-19. Ia berharap keadan tersebut akan terus dipertahankan dan tidak ada narapidana yang positif COVID-19.
"Sampai saat ini belum ada yang sakit. Alhamdulilah tidak ada yang bergejala COVID-19. Mudah-mudahan tidak ada," ungkapnya.
"Kita selalu lakukan cek terutama suhu tubuh sebagai salah satu indikator seseorang terjangkit Covid-19," tambahnya.
3. Jokowi tegaskan pembebasan napi bukan untuk koruptor
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas mengenai penanganan virus corona atau COVID-19 di Indonesia. Pada rapat tersebut tersebut, Jokowi menyinggung tentang kebijakan pemerintah membebaskan narapidana dari lapas. Menurutnya, langkah pembebasan tersebut hanya berlaku bagi narapidana yang bukan koruptor.
"Jadi mengenai PP 99/2012 tidak ada revisi untuk ini. Pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," ujar Jokowi, Senin (6/4).
4. Negara lain sudah berlakukan hal serupa
Berkaca dari negara-negara lain yang telah membebaskan para narapidana guna mencegah penyebaran virus corona, Jokowi mengatakan Indonesia juga akan melakukan hal itu. Ia mengaku telah menyetujuinya.
"Kita juga minggu lalu saya sudah menyetujui agar ada juga pembebasan napi karena lapas kita yang over kapasitas sehingga sangat berisiko mempercepat penyebaran COVID-19 di lapas-lapas kita," kata Jokowi.
Baca Juga: Jenazah COVID-19 Ditolak, Pemkot Bandung Sediakan Pemakaman Khusus
Baca Juga: Pemkot Bandung akan Tutup Jalan Utama, Lockdown Masih Dipertimbangkan