Pajak Kendaraan di Jabar Bakal Terintegrasi Dengan Core Tax Kemenkeu

Masyarakat bisa membayar pajak kendaraan melalui DJP Online

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap menginisiasi integrasi pembayaran pajak dari pemerintah pusat, hingga kabupaten kota menggunakan Direktorat Jenderal Pajak Online (DJP Online).

Penerapan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2023 Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Jabar, Dedi Taufik mengatakan, masyarakat bisa mengakses aplikasi DJP Online Kemenkeu untuk dapat melihat pajak kendaraan maupun pajak bumi bangunan atas namanya sekaligus bisa melakukan pembayaran secara digital melalui DJP Online.

"Masyarakat tidak perlu akses ke masing1masing aplikasi pajak provinsi maupun kabupaten atau kota," kata Dedi, Rabu (6/4/2024).

1. Singeritas data akan mempermudah pembayaran

Pajak Kendaraan di Jabar Bakal Terintegrasi Dengan Core Tax Kemenkeu(Istimewa)

Dedi menilai, sinkronisasi data subjek maupun objek pajak akan mendorong penerimaan pajak daerah. Efisiensi dan kemudahan ini menurutnya bisa pula meningkatkan kepatuhan pajak.

"Dikotomi pajak pusat dan pajak daerah jangan lagi menjadi kendala dalam layanan pajak bagi masyarakat, dengan single sign on melalui DJP Online, meringankan masyarakat untuk tidak mengunggah banyak aplikasi," katanya.

2. Bapenda Jabar akan minta arahan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani

Pajak Kendaraan di Jabar Bakal Terintegrasi Dengan Core Tax Kemenkeu(Istimewa)

Untuk menguatkan rencana integrasi pajak daerah dengan pusat, Bapenda Jawa Barat mengundang khusus Sri Mulyani untuk hadir dalam Forum Kolaborasi Pendapatan sebagai keynote speech yang akan dilaksanakan Kamis (7/3/2024) di Trans Convention Centre Bandung.

Forum Kolaborasi, selain dihadiri 27 bupati dan wali kota serta pemangku kepentingan yang diundang sebanyak 500 orang lebih, akan ditayangkan secara online melalui chanel YouTube oleh pemerintah daerah se-Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pengelolaan Pendapatan Seluruh Indonesia atau APPDI.

Dedi optimistis dari sisi infrastruktur digital, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah siap. Dasarnya adalah berbagai invoasi pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah menjadi percontohan di tingkat nasional.

“Dan untuk memastikan kesiapan Jabar kami akan melaksanakan Forum Kolabarasi Pendapatan 2024, di mana semua akan dibahas. Dan kami berharap ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa memberikan arahan langsung,” ujar dia melanjutkan.

3. Kolaborasi dengan DJP Online sudah berdasarkan arahan Pepres

Pajak Kendaraan di Jabar Bakal Terintegrasi Dengan Core Tax KemenkeuPexels

Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Sederhananya, Perpres tersebut betujuan mewujudkan pelayanan publik yang tepercaya dengan sistem berbasis elektronik dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh termasuk penguatan pencegahan korupsi.

Upaya mencapai keterpaduan layanan digital nasional itu ditindaklanjuti dengan percepatan transformasi digital, melalui penyelenggaraan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas.

Lewat sejumlah pasal yang tertuang dalam aturan tersebut, aplikasi SPBE Prioritas ini diselenggarakan untuk mendukung berbagai sektor, di antaranya mencakup layanan pendidikan terintegrasi, kesehatan, bantuan sosial, hingga administrasi kependudukan.

Lalu ada pula layanan transaksi keuangan, administrasi pemerintahan, pelayanan publik hingga layanan kepolisian yang terintegrasi.

Baca Juga: Mudik Gratis 2024, Pemprov Jateng Sediakan 12 Ribu Kuota Buat Warga

Baca Juga: Mantan Gubernur Jabar Solihin GP Meninggal Dunia, Bey Sampaikan Duka

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya