Pajak Hiburan 40-75 Persen Diharapkan Tak Ganggu Minat Wisata di Jabar

Aturan kenaikan akan diterapkan kabupaten dan kota

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengharapkan kebijakan kenaikan pajak hiburan 40-75 persen tidak akan mengganggu minat wisatawan untuk berlibur. Adapun kebijakan kenaikan pajak itu nantinya akan diterapkan kabupaten kota.

Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, persoalan kenaikan pajak hiburan kewenangannya ada dalam ranah pemerintah pusat. Kabupaten kota yang ada di Jawa Barat, menurutnya akan menyesuaikan.

"Itu kan urusan pusat kewenangan pusat dan kota kabupaten akan menyesuaikan saja," ujar Bey, Rabu (17/1/2024).

1. Berharap kenaikan pajak tak lumpuhkan sektor pariwisata di Jabar

Pajak Hiburan 40-75 Persen Diharapkan Tak Ganggu Minat Wisata di JabarPj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bey menjelaskan, pemerintah kabupaten kota yang ada di Jabar akan menentukan besaran yang sesuai untuk pajak hiburan. Dia berharap keputusan itu nantinya tidak akan berdampak besar pada minat masyarakat dalam berwisata di wilayah Jabar.

"Perhitungan pasti ada kan ya, tapi kami berupaya pariwisata ini menjadi ekonomi yang tumbuh dan jadi primadona di Jabar dan berharap kota kabupaten sudah ada perhitungan dan tidak akan menurunkan minat masyarakat," kata dia.

2. PHRI Jabar sebut kenaikan pajak hiburan pasti akan berdampak ke sektor wisata

Pajak Hiburan 40-75 Persen Diharapkan Tak Ganggu Minat Wisata di Jabar(Ilustrasi diskotik Golden Crown di Pinangsia) www.instagram.com/@goldencrownjkt

Untuk diketahui, pengenaan pajak hiburan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. UU itu menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian paling tinggi 10 persen.

Sedangkan, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, pajaknya ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Jawa Barat, Herman Muchtar sebelumnya mengatakan, UU kenaikan pajak ini akan membuat industri pariwisata berdampak besar. Bahkan dia mengatakan, aturan itu membunuh para pengusaha hiburan.

"Iya itu kan membunuh pengusaha hiburan, menghambat peningkatan kemajuan pariwisata khususnya Jawa Barat," ujar Herman, Selasa (16/1/2024).

3. Pemerintah harus pertimbangkan soal recovery ekonomi setelah pandemik

Pajak Hiburan 40-75 Persen Diharapkan Tak Ganggu Minat Wisata di Jabarpotret Vila Air Natural Resort (instagram.com/vilaairnaturalresort)

Herman mengungkapkan, pemerintah seharusnya terlebih dahulu memikirkan pemulihan ekonomi sektor pariwisata setelah pandemik COVID-19, bukan membebankan dengan adanya UU tentang kenaikan pajak hiburan.

"Orang baru selesai pandemik COVID-19 recovery juga belum jalan, sekarang dibebankan (aturan) seperti itu, mana mungkin atuh. Harusnya pemerintah mendukung dulu recovery, orang restoran 2,5 tahun tutup setelah tutup kan berantakan hancur-hancuran," katanya.

Herman yang juga Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Jawa Barat itu turut mengkritik soal UU kenaikan pajak sektor hiburan. Menurutnya dalam menentukan aturan itu pemerintah sama sekali tidak melibatkan para pelaku pariwisata.

"Ini UU yang tidak melihat masyarakat dalam menentukan jadi UU nih. UU gak gampang dirubah ini uu bukan Perpres, Perwal, Perbup. UU ini tidak bisa diserahkan ke masing-masing daerah. Gubernur, bupati, wali kota gak bisa melanggar UU," kata dia.

Baca Juga: Bahas Pajak Hiburan, Kemenkeu Bakal Ngobrol Bareng dengan Pelaku Usaha

Baca Juga: Jenis Pajak Hiburan di Bandar Lampung Alami Perubahan 2024

Topik:

Berita Terkini Lainnya