Pajak Hiburan 40-75 Persen Hambat Kemajuan Pariwisata

Pengusaha hiburan di Jabar mengeluh soal aturan itu

Bandung, IDN Times - Kebijakan kenaikan pajak hiburan 40-75 persen berpotensi mengurangi jumlah wisatawan yang datang ke wilayah Jawa Barat. Para pengusaha hotel yang memiliki tempat hiburan merasa keberatan atas aturan kenaikan ini.

Pengenaan pajak hiburan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022  tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. UU itu menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian paling tinggi 10 persen.

Sedangkan, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, pajaknya ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

1. Aturan ini membunuh pengusaha hiburan

Pajak Hiburan 40-75 Persen Hambat Kemajuan Pariwisata(Ilustrasi diskotek Golden Crown) www.instagram.com/@goldencrwnjkt

Menanggapi hal ini, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Jawa Barat, Herman Muchtar mengatakan, UU kenaikan pajak ini akan berdampak besar pada industri pariwisata. Bahkan dia mengatakan, aturan itu membunuh para pengusaha hiburan.

"Iya itu kan membunuh pengusahaan hiburan, menghambat peningkatan kemajuan pariwisata khususnya Jawa Barat," ujar Herman, Selasa (16/1/2024).

2. Aturan kenaikan tidak sesuai dengan recovery ekonomi pariwisata pasca-pandemik

Pajak Hiburan 40-75 Persen Hambat Kemajuan PariwisataPixels.com/picjumbo.com

Herman menjelaskan, pemerintah seharusnya terlebih dahulu memikirkan pemulihan ekonomi sektor pariwisata setelah pandemik COVID-19, bukan membebankan dengan adanya UU tentang kenaikan pajak hiburan.

"Orang baru selesai pandemik COVID-19 recovery juga belum jalan, sekarang dibebankan (aturan) seperti itu, mana mungkin atuh. Harusnya pemerintah mendukung dulu recovery, orang restoran 2,5 tahun tutup setelah tutup kan berantakan, hancur-hancuran," katanya.

3. UU ini tidak melibatkan pelaku pariwisata

Pajak Hiburan 40-75 Persen Hambat Kemajuan Pariwisatailustrasi paket spa (istockphoto.com/Wirestock)

Herman yang juga Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Jawa Barat itu turut mengkritik UU kenaikan pajak sektor hiburan. Menurutnya dalam menentukan aturan itu pemerintah sama sekali tidak melibatkan para pelaku pariwisata.

"Ini UU yang tidak melihat masyarakat dalam menentukan. UU gak gampang diubah? ini UU bukan Perpres, Perwal, Perbup. UU ini tidak bisa diserahkan ke masing-masing daerah. Gubernur, bupati, wali kota gak bisa melanggar UU," kata dia.

Baca Juga: Disperkim Jabar Minta Kabupaten Kota Cek IMB Rumah di Kawasan Bencana

Baca Juga: Tingginya Tarif Pajak Hiburan Berdampak ke Sektor Pariwisata

Topik:

  • Galih Persiana
  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya