Ormas Kelola Tambang di Jabar, Bey: Kita Tidak Punya Batu Bara

Jabar hanya memiliki tambang pasir bangunan

Bandung, IDN Times - Organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan kini sudah mendapatkan hak untuk mengelola tambang melalui Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menanggapi hal ini Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin, mengatakan jika merujuk aturan tersebut maka izin tambang yang diperbolehkan adalah mineral dan batu bara, dua potensi tambang ini dipastikan tidak ada di Jawa Barat.

1. Ormas keagamaan di Jabar diperbolehkan kelola tambang

Ormas Kelola Tambang di Jabar, Bey: Kita Tidak Punya Batu BaraPenjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. (dok. Pemprov Jabar)

Meski begitu, Bey sudah meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat untuk menyiapkan informasi jika ada ormas keagamaan yang berkonsultasi terkait hal tersebut.

"Namun tetap harus diantisipasi, juga karena sudah ada arahannya sudah jelas diperbolehkan. Kita jangan sampai tidak tahu, atau tidak bisa menjawab," katanya, Selasa (11/6/2024).

2. Jabar kebanyak hanya tambang pasir bangunan

Ormas Kelola Tambang di Jabar, Bey: Kita Tidak Punya Batu BaraPj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara itu Kepala DPMPTSP Jabar Nining Yuliastiani mengatakan, izin tambang yang diterbitkan oleh Menteri BKPM untuk ormas memang hanya untuk pengelolaan mineral dan batubara. Adapun Jabar sendiri kebanyakan tambang pasir, dan tidak memiliki sektor mineral.

"Jawa Barat itu isinya pasir kuarsa untuk bahan bangunan saja, kita tidak punya mineral," katanya.

3. Nantinya izin akan berbentuk yayasan

Ormas Kelola Tambang di Jabar, Bey: Kita Tidak Punya Batu BaraDok. Humas Pemkot Bandung

Nining mengaku sudah ada banyak instansi yang berkonsultasi mengenai aturan baru tersebut. DPMPTSP Jabar sendiri saat ini menunggu kebijakan dari pemerintah pusat untuk masuk dalam fasilitasi sistem online single submission (OSS) untuk izin usaha yang dilakukan oleh yayasan.

"OSS itu yang masuk izin badan usaha, nah kalau ormas itu kemungkinan besar yayasan. Nantinya rencananya di OSS akan difasilitasi bahwa untuk yayasan, ormas itu bisa masuk dan melakukan pemanfaatan izin tambang," katanya.

Baca Juga: Terungkap, Asal Muasal Jokowi Beri Ormas Keagamaan Izin Tambang

Baca Juga: Bantah Tambang Ormas Tabrak Aturan, Bahlil: Kita Pembuat Masa Nabrak

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya