OJK Regional II Jabar Blokir 3.856 Aplikasi Pinjol Terindikasi Ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional II Jawa Barat (Jabar) turut merespons maraknya penangkapan perusahaan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Hingga saat ini, OJK sudah memblokir ribuan aplikasi peminjam uang bodong itu.
Indarto Budiwitono, Kepala OJK Regional II Jabar mengatakan, sejak Januari hingga Oktober 2021, OJK sudah memblokir sekira 3.856 aplikasi pinjol yang terindikasi ilegal. Namun, meski sudah diblokir, jumlah pinjol ilegal terus berlipat.
"Tapi satu diblokir muncul lagi puluhan sampai ratusan aplikasi lainnya," ujar Indarto, melalui keterangan resminya, Kamis (21/10/2021).
1. Banyak masyarakat mengadu soal pinjol ilegal
Ada sekitar 106 aplikasi pinjol yang mendaftar di OJK, sementara sebanyak 98 aplikasi di antaranya yang sudah berizin. Indarto bilang, sisanya tengah dalam proses pemeriksaan. Namun, dalam perjalanannya, masyarakat banyak yang mengadu soal pinjol ilegal ini.
"Sepanjang Oktober 2021, sudah ada sekitar 1.750 orang yang melakukan pengaduan. Dari jumlah itu, 250 di antaranya spesifik mengenai pinjol ilegal. Kami mencoba menindaklanjuti karena secara umum ini adalah pinjamannya ilegal," ungkapnya.
2. Masyarakat jangan tertipu pinjol dengan logo OJK
Menurutnya, masyarakat harus lebih waspada dan teliti ketika mau menggunakan jasa pinjol. Sebab, dengan mencantumkan logo OJK, perusahaan pinjol itu belum tentu legal. Indarto mengatakan, banyak perusahaan pinjol ilegal yang memanfaatkan logo OJK agar mengelabui korban.
"Pinjol ilegal ini sangat berbahaya, aturannya tidak jelas, penagihannya dan berapa suku bunganya juga tidak ada yang mengatur," kata dia.
3. OJK bekerjasama dengan Kominfo
OJK dalam melakukan pemblokiran pinjol ilegal tidak bekerja sendiri. Indarto bilang, dalam hal penangan pinjol ilegal, OJK bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kerja sama itu juga dilakukan agar penyedia layanana pinajaman online memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, serta terdaftar di Kominfo. Dengan begitu, masyarakat bisa mengetahui mana aplikasi yang legal dan aman untuk diakses.
Baca Juga: Sehari Diperiksa Polda Jabar, 79 Karyawan Pinjol Sleman Dipulangkan
Baca Juga: Polda Jabar Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Pinjol Sleman