Nyaleg DPRD Jabar, KPU Belum Terima Berkas Nisya Ahmad

Berkas Nisya Ahmad harus diserahkan pada KPU Jabar

Bandung, IDN Times - Adik pertama Raffi Ahmad, Nisya Ahmad dipastikan bakal mencalonkan diri menjadi DPRD Jawa Barat melalui Partai Amanat Nasional (PAN). Keputusan ini disampaikan langsung pada Senin (8/8/2023).

Meski telah menyatakan akan maju DPRD Jabar, berkas Nisya Ahmad belum diserahkan ke KPU. Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jabar, Endun Abdul Haaq mengatakan, per 10 Agustus 2023 belum ada perubahan berkas dari Partai PAN.

"Sampai 11 Agustus 2023 pukul 23.59 WIB pokoknya kami tunggu partai politik untuk perubahan. (Berkas Nisya Ahmad) belum ada di Silon (sistem informasi pencalonan)," kata Endun, Sabtu (12/8/2023).

1. Nisya Ahmad bisa direkomendasikan melalui SK partai

Nyaleg DPRD Jabar, KPU Belum Terima Berkas Nisya AhmadKetua Umum PAN, Zulkifli Hasan atau Zulhas saat berpidato dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II PAN, Selasa (31/8/2021). (dok. PAN)

Untuk Pileg 2024, KPU Jabar kini memasuki masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS). Semua tingkatan partai politik berwenang melakukan pergantian Bacaleg, perubahan nomor urut, perubahan Dapil, melengkapi yang tidak memenuhi syarat (TMS).

"Jadi kalau ada caleg baru sebagai pengganti, sejauh kalau memang DPP-nya meng-SK-kan, nama yang bersangkutan ada. Yang bersangkutan juga harus menyerahkan seluruh dokumen secara lengkap dan absah," ungkapnya.

2. Nisya Ahmad bisa masuk sebagai Bacalaeg pengganti

Nyaleg DPRD Jabar, KPU Belum Terima Berkas Nisya AhmadKomisioner KPU Jabar, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Endun Abdul Haq (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Endun menjelaskan jika posis Nisya Ahmad sebagai sosok yang direkomendasikan oleh partai, maka berkas harus tetap disampaikan ke parpol. Setelah itu, partai menyerahkan  ke KPU Jabar.

"Kalau (Nisya Ahmad) sebagai pengganti seharusnya langsung absah, lengkap. Jadi seperti itu, tidak secara pribadi-pribadi menginput ke Silon tapi yang bersangkutan menyerahkan ke partai politik, nanti partai politik yang mengunggah ke Silon," katanya.

3. Nisya Ahmad harus serahkan berkas ke KPU Jabar sebelum penetapan DCT

Nyaleg DPRD Jabar, KPU Belum Terima Berkas Nisya AhmadIDN Times/Debbie Sutrisno

KPU Jabar juga akan melakukan verifikasi administrasi (vermin) untuk mengecek dokumen dari Bacaleg pengganti maupun yang melengkapi di tahapan sebelumnya.

"Kalau dia (Bacaleg) MS (memenuhi syarat), dokumennya lengkap, absah, ya berarti masuk DCS. Kalau tidak lengkap berarti tidak ada di DCS," ujarnya.

Kendati begitu, partai politik masih memiliki kesempatan satu lagi untuk melakukan pergantian bacaleg. Pergantian itu ada di masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) dari 24 September sampai 3 Oktober 2023.

"Bisa melakukan penggantian lagi sejauh ada SK DPP," kata dia.

Baca Juga: Gabung PAN, Jeje dan Nisya Ahmad Bakal Nyaleg di 2024

Baca Juga: 8 Potret Detik-detik Nisya Ahmad dan Jeje Daftar Caleg PAN

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya