Nurhayati Akan Ajukan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi APBDes Citemu

Pengacara tengah pelajari surat penetapan tersangka kliennya

Bandung, IDN Times - Bendahara atau Kepala Urusan (Kaue) Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Nurhayati, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi APBDes. Dari status itu, Nurhayati akan melakukan praperadilan ke pengadilan Pengadilan Negeri IB Cirebon.

Elyasa Budianto, pengacara Nurhayati mengatakan, penetapan tersangka kliennya kini tengah dipelajari. Dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera mengajukan praperadilan untuk mencabut status tersangka.

"Ya kalau tidak mencabut sebagai tersangka, ya apa lagi? Kita targetnya itu (pencabutan status tersangka) untuk klien kita. Kalau tidak sampai tercabut, ya kolaps kita," ujar Elyasa, Sabtu (26/2/2022).

1. Nurhayati tolak penawaran JC dari kepolisian

Nurhayati Akan Ajukan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi APBDes CitemuIlustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam beberapa hari kemarin, Elyasa bilang, dari pihak kepolisian sudah menawarkan kliennya untuk dijadikan sebagai Justic Collaborator atau JC. Namun, menurutnya, opsi itu masih belum sesuai dengan harapan kliennya.

"Kapolres mengusulkan untuk JC, kami mengobrol di kantor dan menyatakan kami keberatan dengan usulan tersebut," ucapnya.

2. Praperadilan akan diajukan setelah mempelajari surat penetapan tersangka

Nurhayati Akan Ajukan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi APBDes CitemuIlustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Elyasa menjelaskan, dalam kasus ini kliennya seharusnya tidak dijadikan tersangka. Sehingga, upaya hukum praperadilan akan ditempuh untuk membebaskan Nurhayati dari status tersangka dalam kasus dugaan Korupsi APBDes Citemu.

"Kayaknya begitu (ajukan praperadilan). Kalau mereka gelar di Bareskrim eksaminasi di Kejaksaan tidak ada hasil konkret, ya maka apa lagi? Kalau tidak ada hasil konkret, ya itu (praperadilan)," katanya.

3. Kajati lakukan eksaminasi kasus Nurhayati

Nurhayati Akan Ajukan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi APBDes CitemuPlt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, Riyono, di kantor Kejati Jabar, Rabu (8/12/2021). (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) melakukan eksaminasi terhadap kasus Nurhayati. Eksaminasi dilakukan setelah status berkas sudah ditetapkan P21 oleh Kejari Cirebon.

Riyono, Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar mengatakan, bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon telah ditetapkan eksaminasi.

"Tersangka berinisial N selaku bendahara desa, dilakukan eksaminasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," ujar Riyono saat konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Sabtu (26/2/2022).

Soal tahap eksaminasi tersebut, Riyono bilang, saat ini Kejati Jabar masih melakukan beberapa tahapan. Tak hanya itu, tim penyidik juga akan melakukan evaluasi atas penanganan perkara itu.

"Tugas kami tentu saja melakukan monitoring dan investigasi, tugas dan wilayah. Oleh karena itu penanganan perkara atas nama N ini dilakukan eksaminasi. Selanjutnya hasil eksaminasi akan dikabarkan ke depannya," ucapnya.

Baca Juga: Nurhayati Korupsi APBDes Cirebon, Kajati Jabar Lakukan Eksaminasi

Baca Juga: Melapor Kasus Korupsi, Kenapa Nurhayati Malah Jadi Tersangka?

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya