MUI Jabar Selidiki Dugaan Aliran Sesat yang Izinkan Bertukar Pasangan

Tidak pernah ada hukum Islam mengizinkan bertukar pasangan

Bandung, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat turut menyelidiki video viral di media sosial yang diduga aliran sesat karena menghalalkan jemaahnya saling bertukar pasangan. Video itu sendiri tersebar di media sosial Instagram dan TikTok sejak Selasa (27/2/2024).

Adapun isi video itu memperlihatkan seorang kyai membolehkan para pengikutnya untuk saling tukar pasangan, meskipun tidak dalam ikatan pernikahan. Bahkan, sang kyai menyebut hukum saling bertukar pasangan atas dasar suka sama adalah sah.

Video ini sendiri diduga dibuat di wilayah Jawa Barat.

1. MUI Jabar tengah melakukan pendalaman

MUI Jabar Selidiki Dugaan Aliran Sesat yang Izinkan Bertukar PasanganTangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Menanggapi hal itu, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat Rafani Akhyar mengaku, ia akan melakukan pendalaman terlebih dahulu atas video itu. Sebab dia mengaku baru mengetahui video viral ini.

"Kami MUI Jabar baru menerima video yang kontennya semacam pemujaan dan ada pernyataan dari pimpinan pengajian itu yang membolehkan dan menghalalkan pertukaran pasangan di antara jamaahnya itu," kata Rafani saat ditemui di kantornya Jalan Ciliwung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/2/2024).

2. MUI Jabar menilai hal ini perlu diusut tuntas

MUI Jabar Selidiki Dugaan Aliran Sesat yang Izinkan Bertukar PasanganTangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Rafani mengungkapkan, MUI Jabar telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut lokasi pembuatan video diduga aliran sesat ini. Menurutnya, persoalan ini harus diungkap karena dapat merusak citra Islam.

"Bagi MUI ini serius dan karena itu kami sedang melakukan kordinasi dengan kepolisian. Saya menghubungi Polda dan sama sedang melakukan penelusuran dan mudah-mudahan nanti bisa ditemukan," katanya.

3. Persoalan ini bisa menimbulkan keresahan masyarakat

MUI Jabar Selidiki Dugaan Aliran Sesat yang Izinkan Bertukar PasanganTangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Berdasarkan ajaran agama Islam, Rafani mengatakan, tidak ada aturan atau hukum yang membolehkan bertukar pasangan. Apalagi atas dasar suka sama suka dan tidak ada ikatan pernikahan yang sah secara agama maupun negara.

Jika video ini terbukti dibuat atas dasar setting-an, Rafani menegaskan, konten itu dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Ini bukan hanya penistaan agama, tapi menyimpang dari ajaran agama. Walaupun hanya konten tetap harus ditelusuri untuk apa, ini kan bisa menimbulkan keresahan di masyarakat," kata dia.

Baca Juga: MUI Jabar Minta Kemenag Kaji Lagi Wacana Pernikahan Semua Agama di KUA

Baca Juga: KPU Jabar: Hasil Pemilu 2024 Ditentukan Bulan Maret

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya