MUI Jabar Minta Kemenag Kaji Lagi Wacana Pernikahan Semua Agama di KUA

MUI Jabar meyakini rencana ini akan menimbulkan kontroversi

Bandung, IDN Times - Sekertaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rafani Akhyar berkomentar soal rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang ingin menjadikan KUA (kantor urusan agama) sebagai tempat menikah semua agama.

Menurut Rafani, Kementerian Agama ada baiknya mengkaji terlebih dahulu mengenai rencana kebijakan itu, sebelum nantinya menjadi kontroversi di masyarakat. Pengkajian menurutnya bisa mematangkan rencana itu sendiri.

"Memang bagusnya dikaji dulu agar matang betul, sehingga kebijakan yang keluar tidak mengakibatkan kegaduhan. Ini kan agama kok jadi faktor kekisruhan, kami harus jaga, harus hindari, harus bijak," ujar Rafani, Rabu (28/2/2024).

1. MUI Jabar kaget ada rencana kebijakan ini

MUI Jabar Minta Kemenag Kaji Lagi Wacana Pernikahan Semua Agama di KUAIlustrasi gedung MUI Pusat di Jakarta (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

MUI Jawa Barat sendiri belum mengetahui secara pasti petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak Juknis) dari kebijakan itu. Hanya saja, Rafani mengungkapkan, ia merasa kaget tiba-tiba Menag memunculkan rencana ini di tengah kondisi Pemilu 2024 yang belum rampung.

"Kami kaget, karena tidak pernah disosialisasikan tidak ada rencana sebelumnya tiba-tiba mengeluarkan rencana kebijakan seperti itu. Ini saya yakin akan menimbulkan kontroversi," ucapnya.

2. Kementerian Agama harusnya mensosialisasikan dahulu

MUI Jabar Minta Kemenag Kaji Lagi Wacana Pernikahan Semua Agama di KUAPixabay.com/jatocreate

Selain melakukan kajian, Rafani menyarankan, Menag Yaqut Cholil Qoumas melakukan sosialisasi terlebih dahulu dan meminta masukan dari Ormas islam ataupun MUI pusat. Hal itu menurutnya perlu agar rencana kebijakan semakin matang dan tidak menimbulkan kontroversi.

"Baiknya Menteri Agama mensosialisasikan ke DPR atau ke mana, sehingga orang itu bisa mengetahui jauh sebelumnya jadi tidak mendadak. Disosialisasikan dulu, kan soal agama sensitif, bisa tanya ke ormas Islam atau MUI Pusat," katanya.

3. Kantor Kementerian Agama kabupaten dan kota harusnya tunggu juklak juknis

MUI Jabar Minta Kemenag Kaji Lagi Wacana Pernikahan Semua Agama di KUAPixabay.com/StockSnap

Lebih lanjut, Rafani juga mengomentari soal adanya pernyataan dari Kantor Kemenag Kabupaten Bandung yang menyatakan semua KUA di wilayahnya siap menerapkan kebijakan itu. Menurutnya, hal itu sudah kebablasan, sebab petunjuk pelaksanaan dan teknik (juklak juknis) dari Kementerian Agama masih belum ada.

"Di Kabupaten Bandung itu dia bilang siap aula KUA digunakan tempat ibadah perkawinan agama lain. Jadi tunggu saja dulu. Itu kebablasan," kata dia.

Adapun Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bandung, Cece Hidayat menyatakan, mereka menyambut baik rencana pencatatan pernikahan penduduk non muslim di Kantor KUA yang semula dilakukan di Kantor Dinas Pencatatan Sipil.

Menurut Cecep, rencana kebijakan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan penduduk non-muslim akan membuat kantornya lebih terintegrasi dan bisa melayani seluruh lapisan masyarakat. Dengan begitu, tidak hanya melayani penduduk beragama Islam, mereka pun bersentuhan dengan seluruh pemeluk agama.

"Jika tidak memiliki tempat beribadat, bisa menggunakan aula kantor KUA. Sudah kami sosialisasikan, di antaranya kepada 25 pendeta di Kabupaten Bandung," ujarnya

Baca Juga: Kemenag Undur Waktu Pengumuman Seleksi Petugas Haji 2024

Baca Juga: Menag Mau KUA Layani Semua Agama, PGI: Pertimbangkan Matang-matang

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya