Minta Beroperasional, 85 Tempat Hiburan Malam Ajukan Izin ke Pemkot

Izin diberikan setelah ada tanda tangan sekda Bandung

Bandung, IDN Times - Sebanyak 85 dari 200 tempat hiburan malam di Kota Bandung sudah mengajukan izin operasi selama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Dari puluhan tempat operasional tersebut diantaranya ada karaoke, pub, diskotek dan beberapa tempat lainnya.

Kasie Pembinaan Jasa Usaha Pariwisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Edward Edo Parlindungan mengatakan, saat ini hal tersebut baru sebatas pengajuan dan belum diizinkan buka secara resmi.

"Sekitar 85 lima, itu tempat hiburan seperti club, karaoke, club malam," ujar Edo saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).

1. Tempat hiburan yang mengajukan izin itu sudah beres ditinjau

Minta Beroperasional, 85 Tempat Hiburan Malam Ajukan Izin ke Pemkot(Tempat Hiburan Malam Bandung) Istimewa

Edo menuturkan, 85 tempat hiburan malam yang sudah mengajukan izin operasi tersebut juga sudah selesai ditinjau. Menurutnya, mereka baru bisa beroperasi setelah mendapatkan restu dari Sekda Kota Bandung.

"Ini sudah ditinjau dan sudah final. Pengawasan nanti kita coba buatkan, setelah izin resmi keluar dari Sekda," ungkapnya.

2. Tinggal menunggu tanda tangan Sekda Kota Bandung

Minta Beroperasional, 85 Tempat Hiburan Malam Ajukan Izin ke PemkotIlustrasi. (Tempat Hiburan Malam Bandung) Istimewa

Edo menambahkan, sampai saat ini tempat hiburan malam belum ada yang diizinkan beroperasi meski sudah mengajukan izin. Menurutnya, keputusan izin tetap ada di Gugus Tugas Kota Bandung.

"Belum diizinkan beroperasi, hanya surat permohonan sudah masuk ke kita. Ini surat belum ditanda tangani pak sekda dari Gugus Tugas," katanya.

3. Jam operasional sesuai aturan

Minta Beroperasional, 85 Tempat Hiburan Malam Ajukan Izin ke PemkotIlustrasi tempat hiburan malam. Edoardo Tommassini/pexel.com

Lebih lanjut, Edo menjelaskan, aturan operasi nantinya jika sudak diizinkan akan tetap mengacu pada aturan Perwal Kota Bandung. Setiap tempat hiburan juga memiliki jam operasional yang berbeda-beda.

"Di Perwal 46 20202 sudah ada soal jam buka, itu masing-masing berbeda. Karaoke jam 12:00 siang sampai jam sekian. club malam diskotik dari jam 18 sampai jam sekian," jelasnya.

4. Tempat hiburan dipersilahkan ajukan izin operasi

Minta Beroperasional, 85 Tempat Hiburan Malam Ajukan Izin ke PemkotIstimewa

Ia memintana, untuk yang belum mengajukan izin operasi selama aKB dipersilahkan untuk mengajukan izin, namun izin tersebut akan tetap ditinjau dan jika ada kekurangan akan dievaluasi.

"Kita tidak tolak yah, perbaiki kekurangan, kalau mereka memenuhi, kita tinjau ke lapangan, kalau ada kekurangan SOP protokol kesehatannya kita suruh perbaiki yah nanti lapor lagi ke kita, bahwa kekurangan sudah terpenuhi," tuturnya.

Baca Juga: Wawalkot Bandung: Izin Operasi Tempat Hiburan Malam Dibuka Hari Ini

Baca Juga: Bandung Masuk Zona Oranye, Tempat Hiburan Malam Dibuka

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya