Miliki Omzet Puluhan Juta Rupiah, Gurandil Asal Bogor Ditangkap Polisi

Tersangka diancam 10 tahun tinggal di penjara

Bandung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor dan Polda Jabar, mengungkap kembali kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) yang berlokasi di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Rabu (26/02).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pengusaha gurandil (Istilah tersangka Peti) berinisial AR. Kemudian sejumlah barang bukti juga turut diamankan pihak kepolisian.

1. Kasus pengungkapan PETI berdasarkan kerja keras aparat kepolisian

Miliki Omzet Puluhan Juta Rupiah, Gurandil Asal Bogor Ditangkap PolisiIDN Times/Doc Humas Polda Jabar

Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan, pengungkapan kasus PETI ini berdasarkan hasil kerja keras pihak kepolisian untuk mengatasi eksplorasi alam.

"Ini temuan Polisi dan upaya yang masif dilakukan dalam mengantisipasi eksploitasi alam berkelanjutan serta tidak bertanggungjawab yang dapat mengakibatkan bencana alam," ujar Erlangga saat dihubungi IDN Times, Kamis (5/3).

2. Tersangka sudah lama melakukan aksi pertambangan ilegal

Miliki Omzet Puluhan Juta Rupiah, Gurandil Asal Bogor Ditangkap PolisiIlustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Erlangga menjelaskan, seorang tersangka Gurandil berinisial AR diketahui sudah lama dalam melakukan kegiatan usaha pengolahan emas ilegal itu. Beberapa peralatan alat besar juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.

"Dari tersangka dengan inisial RA ini, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan pengolahan emas tanpa izin berupa 70 alat gelundungan emas, serta beberapa peralatan lainnya," ungkapnya.

3. Omzet diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah

Miliki Omzet Puluhan Juta Rupiah, Gurandil Asal Bogor Ditangkap PolisiIlustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Erlangga menambahkan, selain menyita beberapa alat besar yang kini sudah dijadikan barang bukti, Polisi memperkirakan, dari tambang ilegal yang telah dilakukan oleh Gurandil berinisial AR tersebut mencapai puluhan juta rupiah.

"Jika diperkirakan nilai omset perbulan dari tambang ilegal yang dilakukan AR, mencapai 30 juta rupiah," katanya.

4. Tersangka terancam kurungan penjara 10 tahun

Miliki Omzet Puluhan Juta Rupiah, Gurandil Asal Bogor Ditangkap PolisiIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Terhadap Gurandil AR ini, Polisi menetapkan pasal 161 dan atau pasal 158 Juncto Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 04 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dengan denda 10 Miliar Rupiah.

"Diharapkan dengan adanya kegiatan pengungkapan kasus Penambang Emas Tanpa Izin ini, dapat kembali memberikan dampak yang baik bagi alam agar tidak terjadi bencana," kata dia.

Baca Juga: Sampai di BIJB, 68 WNI ABK Diamond Princess Akan Diobservasi 28 Hari

Baca Juga: Timbun Masker dan Hand Sanitizer, Siap-siap Ditangkap Polda Jabar!

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya