Massa Aksi Tolak Omnibus Law UU Ciptaker di Bandung Dibubarkan Polisi

Massa dibubarkan dengan gas air mata dan pasukan huru-hara

Bandung, IDN Times - Pasukan huru-hara Polrestabes Bandung berhasil membubarkan massa demo Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kamis (8/10/2020) pukul 18.00 WIB. Massa dibubarkan dengan tembakan gas air mata dan barikade polisi.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, massa demo dibubarkan berdasarkan dengan ketentuan berlaku. Aksi anarkisme selama pembubaran pun tidak terjadi.

"Kami memberikan batas waktu sampai pukul 18.00WIB, massa sempat belum membubarkan diri, oleh karenanya kami upayakan tindakan tegas dan terukur dengan menyemprot baru kami singkirkan dengan pasukan huru-hara," ujar Ulung saat ditemui di lokasi.

1. Pelaku anarkis masih belum diketahui polisi

Massa Aksi Tolak Omnibus Law UU Ciptaker di Bandung Dibubarkan PolisiIDN Times/Azzis Zulkhairil

Disinggung soal berapa massa yang diamankan dari tindakan anarkis yang terjadi di pertengahan aksi, Ulung mengaku, sampai saat ini masih belum mendata secara keseluruhan. Ia menyebut, hal tersebut masih akan didata terlebih dahulu.

"Sampai dengan saat ini yang diamankan kami belum mendapatkan informasi masih berproses, kita lihat nanti hasil anggota di lapangan," ungkapnya.

2. Masa sempat terpecah akibat tindakan anarkis

Massa Aksi Tolak Omnibus Law UU Ciptaker di Bandung Dibubarkan PolisiIDN Times/Azzis Zulkhairil

Seperti diketahui, aksi massa buruh dan mahasiswa Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) di Kota Bandung kembali anarkis. Kejadian ricuh ini terjadi di antara peserta massa aksi mahasiswa dan buruh di Jalan Diponegoro, Kamis (8/10/2020) pukul 16:59 WIB.

Berdasarkan pantauan IDN Times, massa mahasiswa yang menyampaikan pendapat di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat terpaksa terhenti lantaran adanya peristiwa saling lempar batu antara masa berpakaian hitam dan aparat.

Sedangkan buruh yang melangsungkan aksi di depan Gedung Sate juga sempat terhenti akibat aksi saling lempar itu. Adapun masa berpakaian hitam tersebut saling lempar batu dengan aparat di antara Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate.

3. Jembatan Layang Pasupati sempat diblokade buruh dan mahasiswa

Massa Aksi Tolak Omnibus Law UU Ciptaker di Bandung Dibubarkan PolisiIDN Times/Azzis Zulkhairil

Selain itu, Massa yang tergabung dari elemen buruh dan mahasiswa ini juga sempat memblokade Jembatan Layang Pasupati, Kota Bandung. Akibat dari aksi massa ini, sejumlah akses dari Tol Pasteur menuju pusat kota terhenti.

Adapun mahasiswa yang melakukan aksi dengan buruh itu, kebanyakan dari Aliansi organisasi mahasiswa ekstra kampus Cipayung Plus yang terdiri dari GMNI, IMM, PMII, HMI, GMKI, dan KAMMI dan beberapa organisasi lainnya.

4. Polisi sebar 1.000 petugas selama demo hari ke tiga Omnibus Law UU Ciptaker Bandung

Massa Aksi Tolak Omnibus Law UU Ciptaker di Bandung Dibubarkan PolisiBentrok pengunjuk rasa dan aparat kepolisian di aksi demo di Balikpapan, Kamis (8/10/2020) (IDN Times / Hilmansyah)

Demo ke tiga kali ini, Polrestabes Bandung juga siapkan ribuan personel untuk mengawal jalanya unjuk rasa Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker). Ribuan personel ini akan ditempatkan di pusat kota dan wilayah perbatasan Bandung.

Wakapolrestabes Bandung, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, sampai saat ini personel yang disiapkan sudah ada sekitar 1.000 lebih dan akan di sebar ke beberapa titik strategis di Kota Bandung.

"Semuanya (disebar), nanti pak Kapolda juga langsung turun," kata Ulung.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya