Mahasiswa UIN Bandung: Gak Cape Ya, Kemenag & Rektorat Ngeprank Terus

Mahasiswa ancaman tidak akan bayar UKT 2020/2021

Bandung, IDN Times - "Gak Cape Ya Kemenag dan Rektorat Ngeprank Terus Mahasiswanya," kalimat tersebut tertulis dalam kertas protes oleh seorang mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati yang tidak menyetujui kebijakan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) UKT semester ganjil 2020/2021.

Selain soal kebijakan UKT, mahasiswa juga memprotes beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh rektorat selama pandemik COVID-19. Juru Bicara Gunung Djati Menggugat, Putra mengatakan, mahasiswa juga menolak adanya Kuliah Kerja Nyata (KKN) dirubah menjadi KKN Dirumah. Menurutnya, hal tersebut belum tepat lantaran Indonesia belum siap melakukan proses belajar mengajar dari rumah.

"Kami menilai, pada kegiatan belajar mengajar melalui daring tak sedikit persoalan yang muncul, karena disadari atau tidak Indonesia belum siap dengan sistem pembelajaran yang berbasis online tersebut," ujar Putra melalui keterangan resminya, Kamis (11/6).

1. Mahasiswa minta kejelasan sistem belajar dari rumah

Mahasiswa UIN Bandung: Gak Cape Ya, Kemenag & Rektorat Ngeprank Terus(Mahasiswa UIN Bandung). Istimewa

Putra menuturkan, sekelas Perguruan Tinggi Islam Negeri (PTKIN) UIN Gunung Djati dibawah naungan Kemenag sendiri, saat belum memberikan fasilitas yang memadai pada mahasiswa soal pembelajaran di rumah. Sehingga, banyak mahasiswa yang kebingungan dengan sistem belajar dari rumah.

"Tidak adanya mekanisme yang jelas dari kampus untuk menerapkan pembelajaran berbasis daring tersebut. Pada akhirnya mahasiswa menjadi tumbal," ungkapnya.

2. Rektorat harusnya tidak membebani mahasiswanya

Mahasiswa UIN Bandung: Gak Cape Ya, Kemenag & Rektorat Ngeprank Terus(Mahasiswa UIN Bandung). Istimewa

Adapun rektorat seharusnya menyadari bahwa, dengan keadaan pandemik COVID-19 mahasiswa harus lebih diperhatikan dan memiliki mekanisme yang jelas untuk proses belajar mengajar pada mahasiswanya.

"Seharusnya, kampus sadar dan berperan aktif mencerdaskan peserta didiknya. Pandemi ini memang tidak bisa diprediksi dengan pasti kapan berakhir, tapi kampus harusnya menyiapkan mekanisme yang tidak membebani mahasiswanya," tutur Putra.

3. Jika tuntutan tidak dipenuhi mahasiswa tidak akan bayar UKT

Mahasiswa UIN Bandung: Gak Cape Ya, Kemenag & Rektorat Ngeprank Terus(Mahasiswa UIN Bandung). Istimewa

Lebih lanjut Putra menjelaskan, selama satu semester di tengah pandemik COVID-19, mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati banyak yang tidak merasakan fasilitas berdasarkan UKT pada semester awal. Menurutnya, selama satu semester UIN Sunan Gunung Djati tidak memberikan hak yang sesuai pada mahasiswa.

"Sekali lagi, selama kampus menerapkan proses kegiatan belajar via daring ini, kami menyatakan bahwa kampus memberangus hak-hak mahasiswanya," jelasnya.

Soal kuota internet gratis, Putra mengatakan, hal tersebut benar dipenuhi oleh rektorat. Akan tetapi hal tersebut baru berjalan satu bulan, setelah itu fasilitas kuota internet gratis tidak didapatkan oleh mahasiswa.

"Rektorat sempat menyebar kuota gratis, itu hanya berjalan satu bulan. Sangat jauh jika dibandingkan dengan nominal UKT yang kami bayarkan, Jika memang kampus tidak mampu menyiapkan fasilitas, kami meminta agar UKT kami dipotong untuk memenuhi kebutuhan penunjang selama belajar dari rumah," kata dia.

"Dan jika tuntutan kompensasi UKT sebesar 50/70 persen tidak dipenuhi, kami selaku mahasiswa sepakat untuk menolak membayar UKT pada semester selanjutnya," tambahnya.

Di waktu yang sama, Humas UIN Bandung, Helmi mengatakan, sampai saat ini rektorat masih menunggu keputusan dari pusat. Sehingga, ia tidak bisa berkomentar banyak perihal tersebut.

"Maaf kami lg menunggu arahan dari pimpinan," tulis Helmi melalui pesan singkat.

4. Berikut isi tuntutan mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati

Mahasiswa UIN Bandung: Gak Cape Ya, Kemenag & Rektorat Ngeprank Terus(Mahasiswa UIN Bandung). Istimewa

Adapun turunan dari mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati yaitu, Menuntut Kompensasi UKT /SPP dengan Nilai 50-70 % dari UKT/SPP Yang Telah dibayarkan. Menolak Bayar UKT/SPP di Semester Ganjil 2020/2021. Libatkan Mahasiswa dalam Perumusan Kebijakan Anggaran Kampus. Menuntut Adanya Transparansi Anggaran.

Menolak Program Pembelajaran KKN DR. Perbaiki Sistem Pembelajaran Berbasis Onlibe sebaik-baiknya sebagai bentuk pertanggung jawaban dan pembuktian perolehan Akreditasi Kampus (A) dari BAN-PT. Cabut UUPT 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dan UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Baca Juga: Pemkot Bandung Harus Cepat Lacak Kontak Pedagang Reaktif COVID-19

Baca Juga: Pengamat: Pemkot Bandung Tak Punya Kreativitas dalam Tangani COVID-19

Baca Juga: Waspada! Pemkot Umumkan Tiga Klaster Baru Virus Corona di Kota Bandung

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya