MA Vonis Herry Wirawan Hukum Mati, Ridwan Kamil: InsyaAllah Sudah Adil

Ridwan Kamil dukung keputusan Mahkamah Agung

Bandung, IDN Times - Pemerkosa 13 santri Kota Bandung, Herry Wirawan mendapatkan hukuman mati usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi pada beberapa hari kemarin. Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil berkomentar putusan itu sudah adil.

Komentar Ridwan Kamil disampaikan melalui akun Instagram pribadinya. Emil mengunggah sebuah video yang berisi konten berita putusan MA atas kasasi Herry Wirawan.

Kemudian dia mengisi kolom keterangan video itu dengan kalimat mendukung keputusan MA ini.

"Mahkamah Agung menolak kasasi, sehingga Herry Wirawan akan tetap dihukum mati. Hukum dunia ini, Insya Allah, seadil-adilnya hukum," kata Emil dikutip dari akun Instagram pribadinya, Rabu (4/1/2023).

1. MA tolak kasasi Herry Wirawan

MA Vonis Herry Wirawan Hukum Mati, Ridwan Kamil: InsyaAllah Sudah Adildigtara.com

Seperti diketahui, penolakan kasasi Herry Wirawan dibacakan langsung oleh hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi serta panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait. "Tolak kasasi," tulis putusan kasasi, seperti dilansir website MA, Selasa (3/1/2023).

Pemerkosa 13 santri Bandung ini sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh hakim pengadilan negeri (PN) Bandung. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Herry dengan hukuman mati.

Dalam vonis ini, jaksa menilai Herry bersalah melakukan kejahatan sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

2. PT Bandung perberat hukuman Herry Wirawan

MA Vonis Herry Wirawan Hukum Mati, Ridwan Kamil: InsyaAllah Sudah Adilkumparancom

Kemudian, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menvonis hukuman mati terdakwa Herry Wirawan. Artinya, PT Bandung menerima banding JPU terhadap putusan Herry Wirawan dari PN Bandung.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dikutip dalam dokumen putusan, Senin (4/4/2022).

Dengan sudah dijatuhkan vonis seumur hidup, seluruh dokumen dari putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung akan disesuaikan dan diperbaiki dengan banding Kejati Jabar.

3. Herry diminta tetap ditahan di Lapas Bandung

MA Vonis Herry Wirawan Hukum Mati, Ridwan Kamil: InsyaAllah Sudah AdilHerry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (Dok. Humas Kajati Jabar)

Kemudian, Pengadilan Tinggi Bandung juga meminta Herry untuk tetap ditahan sesuai putusan sebelumnya. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung juga meminta agar Herry Wirawan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi. Adapun pada vonis sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Bandung minta biaya itu dibebabankan pada negara.

"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," katanya.

Atas putusan banding itu, Herry kemudian mengajukan kasasi ke MA. Setelah beberapa bulan, MA akhirnya memutuskan untuk menolak kasasi Herry.

Baca Juga: Tok! MA Tolak Kasasi Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri

Baca Juga: Menteri PPPA Harap Kasasi Herry Wirawan Perkuat Putusan Pengadilan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya