Langgar Aturan Muatan, Tiga Truk Pengangkut Tanah Ditahan di Tol Japek

Per hari ini, ada 20 truk yang melanggar aturan

Bandung, IDN Times - Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Jalan Tol Jakarta-Cikampek melakukan penyekatan terhadap kendaraan barang sumbu tiga ke atas di KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta mulai Rabu (25/12).

Kepala Induk PJR Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Elevated Korlantas Polri, Ajun Komisaris Polisi Stanlly Soselisa mengatakan, penyekatan dilakukan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.72 Tahun 2019.

"Aturan tersebut menyebut tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020 agar berjalan dengan efektif," ujar Stanlly berdasarkan keterangan resmi yang diterima IDN Times.

Baca Juga: Kecelakaan di Tol Japek di Hari Natal, Jasa Marga: Lalin Lancar

1. Petugas mengecek kendaraan sebelum melintas tol

Langgar Aturan Muatan, Tiga Truk Pengangkut Tanah Ditahan di Tol JapekIDN Times/Arief Rahmat

Stanlly menjelaskan, para petugas di lapangan akan meminta kendaraan untuk menepi di Km 42 untuk kemudian diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraannya sebelum melintas tol Jakarta-Cikampek.

"Jika surat-surat dan muatan tidak sesuai dengan seharusnya maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," ungkapnya.

Baca Juga: Libur Natal, Jasa Marga Lakukan Contraflow di Tol Japek

2. Ada tiga truk yang tidak taati aturan muatan

Langgar Aturan Muatan, Tiga Truk Pengangkut Tanah Ditahan di Tol JapekIDN Times/Wildan Ibnu

Stanlly menyebutkan, sampai hari ini hingga informasi dikeluarkan, petugas dilapangan sudah berhasil menahan total 20 truk yang melanggar Permenhub tersebut, salah satunya tiga truk yang diketahui mengangkut muatan tanah merah tidak sesuai aturan.

"Saat ini semuanya kami tahan di Km 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. Diantaranya, ada tiga truk pengangkut tanah merah yang memuat pupuk NPK sebanyak 1.000 sak karung dengan berat masing-masing 50 Kg (total berat 50 ton per truk)," tuturnya.

Baca Juga: Viral Buang Air Kecil di Tol Layang Japek, Ini Kata Basuki

3. Truk tanah milik salah satu perusahan pupuk

Langgar Aturan Muatan, Tiga Truk Pengangkut Tanah Ditahan di Tol Japek

Lebih lanjut, Stanlly mengatakan, tiga truk tersebut diketahui milik salah satu perusahaan pupuk, dimana muatan berelebih tersebut hendak dikirimkannya ke Marunda Tanjung Priok, Jakarta Timur.

"Dalam surat jalan, tertulis muatan ini dikirim oleh perusahaan pupuk yang akan dibawa oleh PT Kelda Prima Mandiri selaku perusahaan logistik ke Marunda Tanjung Priok," katanya.

Baca Juga: Menhub Akan Batasi Kendaraan Melintas di Tol Layang Japek 

4. Jasa Marga berharap truk taati aturan

Langgar Aturan Muatan, Tiga Truk Pengangkut Tanah Ditahan di Tol JapekIDN Times/Helmi Shemi

Sedangkan, Corporate Communication and Community Development Group Head
PT Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso mengimbau, pengusaha logistik untuk dapat mematuhi peraturan pembatasan kendaraan yang berlaku berdasarkan waktu yang sudah ditentukan.

"Adapun rincian pembatasan, 25 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai 24.00 WIB pada ruas jalan tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta dan Pembatasan dua arah pada tanggal 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai satu Januari 2020 pukul 24.00 WIB pada ruas-ruas jalan tol tertentu," kata dia.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya