KPU-Bawaslu Garut Dituding Gelembungkan Suara Caleg DPR RI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Mantan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Firmansyah melaporkan ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Garut atas dugaan penggelembungan suara dan gratifikasi salah satu calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Lola Nerlia Oktavia.
Firman melaporkan semua dugaan ini ke kantor Bawaslu Jawa Barat, Rabu (4/9/2024) sore. Ia didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Brigade NKRI (LBH BN) Ivan Rivanura.
Modus kecurangan ini diduga dilakukan dengan meminta PPK di sejumlah kecamatan di Garut Selatan untuk mengubah suara yang diperoleh salah satu peserta Pileg, melalui akun Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
1. Mayoritas kecurangan ada di Garut Selatan
LBH BN Ivan Rivanura mengatakan, penggelembungan suara diduga melibatkan 24 PPK yang berada di empat kecamatan yakni Cisewu, Cilawu, Pameungpeuk dan Pakenjeng. Suara Caleg NasDem yang semula kecil mendadak melambung saat rekapitulasi di tingkat kabupaten dan provinsi.
"Itu selatan (Garut Selatan) semua. Signifikan kenaikannya sampai empat ribu suara," ujar Ivan pada awak media usai menyerahkan laporan.
2. Suara yang diambil dari Partai Gerindra
Sementara, mantan PPK Firmansyah mengatakan, penggelembungan suara yang menguntungkan calon legislatif dari NasDem ini turut merugikan Partai Gerindra. Meski partai berlambang Burung Garuda ini tidak mempermasalahkan karena tidak akan mengubah perolehan kursi mereka di Senayan.
Hanya saja, dia menilai suara yang diambil ini justru menguntungkan salah satu calon dengan adanya dugaan campur tangan dari KPU dan Bawaslu Garut.
"Sudah aman dapat dua kursi, karena memang dengan perolehan suara mereka itu. Dua lebih tapi kalau tiga kurang, jadi enggak kerasa diambilnya," ucapnya.
3. Diduga ada gratifikasi
Selain itu, berdasarkan informasi yang didapatkannya, penggelembungan suara ini juga terdapat transaksi di mana para ketua diduga menerima uang miliaran dari caleg tersebut.
"Ada yang bilang, dari internal partai tersebut (Nasdem). Untuk distribusi uang, Rp4,5 miliar ke Ketua KPU dan Rp4 miliar ke Bawaslu. Ini dari Caleg Nasdem. Jadi kami menuntut, memberhentikan Ketua KPU dan Bawaslu Garut. Misalnya ada tindak pidana lain, kami serahkan ke Gakkumdu," kata dia.
Terpisah Humas Bawaslu Jabar, Muammarullah mengatakan, laporan ini akan terlebih dahulu diteliti berdasarkan aturan yang ada. Adapun jika memenuhi semua syarat maka akan ditindaklanjuti.
"Kalau kelengkapan syaratnya terpenuhi akan diregister atau ke tahap berikutnya, kalau belum terpenuhi ini akan diinformasikan kembali soal keterpenuhan syaratnya," kata Muammarullah.
Baca Juga: E-Meterai Error, CPNS di Jabar Banyak yang Terdampak
Baca Juga: Dibangun Kemenhub, Dishub Jabar Beberkan Rencana Rute Skytrain Bandung