KPK Panggil Tiga Saksi Terkait RTH Kota Bandung, Salah Satunya ASN 

Ketiganya dimintai keterangan atas tersangka Dadang Suganda

Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi-saksi atas kasus korupsi pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada 2012 dan 2013. Kali ini saksi yang dipanggil ada sebanyak tiga orang.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan kali ini dilakukan pada pihak swasta dan PNS Kota Bandung. Adapun sebelumnya beberapa saksi termasuk mantan anggota DPRD Kota Bandung sudah dipanggil terlebih dahulu.

"Tiga orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda/wiraswasta)," ujar Ali melansir dari Antara, Kamis (1/10/2020).

1. Dadang ditetapkan tersangka sudah sejak 2019

KPK Panggil Tiga Saksi Terkait RTH Kota Bandung, Salah Satunya ASN Ilustrasi pemutusan rantai korupsi (unodc.org)

Ia menuturkan, tiga saksi yang dipanggil, yakni ibu rumah tangga Anna Taniana Rahayu, A. Benny Hidayat dari swasta, dan PNS Pemkot Bandung Asep Supriatna. Semua saksi tersebut dipanggil untuk diminta keterangan atas Dadang Suganda.

"Dadang telah diumumkan sebagai tersangka pada tanggal 21 November 2019," katanya.

2. Selain Dadang beberapa orang lainnya juga dinyatakan menjadi tersangka

KPK Panggil Tiga Saksi Terkait RTH Kota Bandung, Salah Satunya ASN Freepik @jesadaphorn

Untuk diketahui, selain Dadang, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Herry Nurhayat serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet (KS) dan
Tomtom Dabbul Qomar (TDQ). Ketiganya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Dadang diduga sudah melakukan mark-up anggaran pembangunan RTH

KPK Panggil Tiga Saksi Terkait RTH Kota Bandung, Salah Satunya ASN ontocollege.com

Adapun dalam kasus itu, Dadang menjadi makelar tanah pengadaan RTH Kota Bandung. Dia berkongkalikong untuk mengakali penjualan tanah tersebut. Dadang menggunakan kedekatannya dengan mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi, untuk menjual tanah ke Pemkot.

Setelah tanah tersedia, Pemkot membayar Rp 43,65 miliar kepada Dadang. Namun, Dadang hanya membayar Rp 13,5 miliar kepada pemilik tanah. Dadang mendapat keuntungan sekitar Rp 30 miliar.

4. Wali Kota Bandung Oded M. Danial juga dipanggil untun dimintai keterangan

KPK Panggil Tiga Saksi Terkait RTH Kota Bandung, Salah Satunya ASN (Oded M. Danial saat ditanya KPK di Sahabara Kota Bandung) IDN Times

Terakhir, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial juga sempat dipanggil KPK pada beberapa pekan lalu. Ia mengaku, selama diperiksa iadicecar enam pertanyaan oleh KPK terkait korupsi kasus Ruang Terbuka Hijau (RTH) 2019 dengan tersangka Dadang Suganda.

Oded menuturkan, lima sampai enam pertanyaan yang dilayangkan tersebut tidak lain terkait hal normatif selama dirinya menjadi anggota DPRD Kota Bandung. Ia juga mengaku tidak memiliki kendala apapun selama proses tanya jawab berlangsung.

"Soal Tupoksi dewan biasa itu, kemudian bagaimana proses pembahasan anggaran dulu dan yang lainnya yang memang ditanya juga apakah kenal dengan nama Pak Dadang ya," kata dia.

Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi RTH Pemkot Bandung 

Baca Juga: Jadi Saksi RTH Kota Bandung, KPK Panggil Ulang Oded M Danial Besok

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya