KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Terdakwa Aa Umbara Sutisna

Kasasi sudah disampaikan KPK secara langsung ke MA

Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada terdakwa korupsi bantuan sosial (Bansos) COVID-19, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, memori kasasi sudah dikirimkan Jaksa KPK ke MA. Adapun kasasi diajukan setelah hakim memvonis Aa Umbara dengan hukuman kurungan lima tahun penjara.

"Tim Jaksa menyatakan upaya hukum kasasi ke MA untuk terdakwa Aa Umbara," ujar Ali, melalui keterangan resminya, Senin (14/2/2022). 

1. Putusan hakim masih belum membuat rasa keadilan

KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Terdakwa Aa Umbara SutisnaIDN Times/Bagus F

Memori kasasi telah dikirimkan KPK sejak Jumat (11/2/2022) kemarin. Ali mengungkapkan, pengajuan kasasi ini dilakukan demi mempertahankan isi surat tuntutan jaksa yang menuntut Aa Umbara mendapatkan hukuman tujuh tahun penjara. 

Selain itu, ada beberapa pertimbangan putusan hakim yang tidak sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya sudah diberikan oleh jaksa KPK pada Aa Umbara.

"Tidak adanya sinkronisasi dalam putusan banding dimana isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik, namun dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik," katanya.

2. KPK berharap MA kabulkan seluruh permohonan kasasi

KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Terdakwa Aa Umbara SutisnaIDN Times/Bagus F

Kemudian, Ali mengatakan, putusan atau vonis hakim pada terdakwa Aa Umbara Sutisna belum memberikan keadilan untuk masyarakat luas, terutama soal denda yang harus dibayarkan oleh terdakwa. Sehingga, Ali meminta, MA mengabulkan kasasi Jaksa KPK.

"KPK berharap, Majelis Hakim pada Mahkamah Agung akan mengabulkan seluruh permohonan kasasi tim jaksa dimaksud," kata dia.

3. Aa Umbara divonis hanya 5 tahun penjara

KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Terdakwa Aa Umbara SutisnaIDN Times/Bagus F

Sebelumnya, Aa Umbara Sutisna divonis hukuman lima tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bandung.

Vonis Aa Umbara Sutisna dibacakan langsung oleh Surachmat, Ketua Majelis Hakim, bersama dua anggotanya, Linda Wati dan Asep Sumirat. Sidang ini digelar di ruang Wirjono Projodjoroko dengan model hybrid, di mana terdakwa dihadirkan secara daring dari Lapas Kebon Waru, Kamis (4/11/2021).

Surachmat mengatakan, Aa Umbara telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi Bansos COVID-19 KBB 2019. Hal itu berdasakran Pasal 12 huruf i Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 huruf b UU Tipikor.

"Menjatuhakan hukuman penjara selama lima tahu dan denda Rp250 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti enam bulan kurungan penjara," ujar Surachmat.

Baca Juga: Anak Aa Umbara dan Totoh Gunawan Divonis Bebas dari Tuntutan

Baca Juga: Korupsi Bansos COVID-19 Bandung Barat, Aa Umbara Divonis 5 Tahun Bui

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya