Kota Bandung Zona Kuning, Pergerakan Warga Diperbolehkan 60 Persen

Pemkot Bandung siapkan strategi baru hadapi COVID-19

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat merekomendasikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara parsial setelah PSBB Jabar berakhir pada Selasa(18/5).

Rekomendasi itu merupakan hasil evaluasi dari pelaksanaan PSBB Jabar selama 14 hari yang menunjukan jika Kota Bandung merupakan satu-satunya daerah yang berada di zona kuning dalam pembangian wilayah di Jabar.  

Menanggapi rekomendasi tersebut Wali Kota Bandung Oded M Danial akan melakukan koordinasi dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) sebelum memutuskan kebijakan.

"Saya perintahkan Pak Sekda sebagai ketua harian gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di Kota Bandung untuk mengaji dan membahas dengan gugus tugas," ujar Oded berdasarkan keterangan resminya.

1. Kebijakan strategi baru penanganan COVID-19 akan dibahas bersama forkopimda

Kota Bandung Zona Kuning, Pergerakan Warga Diperbolehkan 60 PersenIDN Times/Humas Bandung

Oded mengatakan, saat ini angka kasus di Kota Bandung masih tergolong tinggi. Hingga 17 Mei 2020, jumlah pasien positif corona mencapai 288 orang. 74 di antaranya telah dinyatakan sembuh, sedangkan 36 orang lainnya meninggal dunia.

"Insyaallah hari Selasa akan kami rapatkan. Insyaallah kita putuskan yang terbaik untuk semua," ungkapnya.

2. PSBB Jabar berakhir, penanggulangan COVID-19 di bagi lima zona

Kota Bandung Zona Kuning, Pergerakan Warga Diperbolehkan 60 PersenIlustrasi PSBB. IDN Times/Mia Amalia

Sedangkan dalam rapat evaluasi, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengungkapkan, akan membagi seluruh wilayah Jawa Barat ke dalam lima zona berdasarkan tingkat penularan COVID-19, yakni zona hitam, merah, kuning, biru, dan hijau.

Ia menerangkan, zona hitam berarti kasus COVID-19 sudah sangat parah dan perlu dilakukan kuncitara atau lockdown. Karakteristik zona ini tidak ditemukan di Jawa Barat.

Sedangkan, zona merah berarti masih ditemukan kasus COVID-19 pada satu atau lebih klaster dengan peningkatan kasus yang signifikan. Pada zona ini, perlu dilakukan PSBB secara penuh.

3. Kota Bandung bisa dilakukan PSBB secara parsial

Kota Bandung Zona Kuning, Pergerakan Warga Diperbolehkan 60 PersenIlustrasi virus corona. IDN Times/Arief Rahmat

Kemudian, Kang Emil menuturkan, zona kuning berarti penemuan kasus COVID-19 hanya pada klaster tunggal. Di zona ini bisa dilakukan PSBB secara parsial. Sedangkan zona Biru menunjukkan adanya kasus COVID-19 secara sporadis baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal.

"Pada zona ini, boleh dibebaskan dari PSBB, namun wilayah tersebut wajib melakukan penjarakan fisik dan terakhir pada zona hijau bisa dikatakan sudah tidak ada penularan virus sehingga aktivitas bisa dilakukan secara normal," tuturnya.

4. PSBB Parsial, kegiatan di Kota Bandung diperbolehkan 60 persen

Kota Bandung Zona Kuning, Pergerakan Warga Diperbolehkan 60 PersenDoc Humas Pemkot Bandung

Lebih lanjut, Kang Emil menyebutkan, bahwa hampir semua kota di Jabar masuk yang level merah. Adapun Kota Bandung, sudah masuk kategori level kuning atau level tiga dari lima level yang dibuat di Jabar.

"PSBB parsial itu bisa jadi begini. Kalau di zona merah kegiatan yang diperbolehkan itu maksimal 30%. Kalau Bandung zona kuning, maka boleh 60%, silakan diatur," kata dia.

Baca Juga: Wabah COVID-19, Pemkot Bandung Perpanjangan Masa Pembayaran PBB 2020 

Baca Juga: Pemkot Bandung Janji Tunda Kenaikan Jabatan ASN yang Nekat Mudik

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya