Koruptor Bansos COVID-19 Eks-Bupati Aa Umbara Bebas Bersyarat

Aa Umbara bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Bandung, IDN Times - Terpidana korupsi bantuan COVID-19, Aa Umbara resmi bebas dari Lapas Sukamiskin pada Jumat 29 Desember 2023. Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat ini mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar, Kusnali membenarkan bebasnya Aa Umbara. Dia memastikan Aa kini menjalani bebas PB.

"Betul, sudah bebas PB, pada hari Jumat 29 Desember 2023," ujar Kusnali, saat dihubungi Sabtu (30/12/2023).

1. Aa Umbara belum bebas secara murni

Koruptor Bansos COVID-19 Eks-Bupati Aa Umbara Bebas BersyaratIDN Times/Bagus F

Kusnali menjelaskan, PB sendiri artinya Aa Umbara masih diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung untuk pengawasan, hingga dinyatakan bebas murni pada beberapa waktu ke depan.

"Aa Umbara bukan bebas murni, tetapi bebas bersyarat. Artinya masih punya kewajiban lapor," ucapnya.

2. Aa Umbara divonis lima tahun penjara

Koruptor Bansos COVID-19 Eks-Bupati Aa Umbara Bebas BersyaratIDN Times/Bagus F

Sebelumnya. Aa Umbara disidang atas kasus korupsi pengadaan barang bansos COVID-19. Selain Aa, anaknya Andri Wibawa dan seorang pengusaha M. Totoh Gunawan juga terlibat. Pada Kamis (4/11/2021), Aa divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dengan hukuman lima tahun kurungan penjara.

Dalam sidang ini, Aa Umbara mengikuti sidang secara virtual. Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Aa Umbara tujuh tahun kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama enam bulan," ujar majelis hakim, saat membacakan putusannya.

3. Aa Umbara dinilai bersalah dan terlibat korupsi

Koruptor Bansos COVID-19 Eks-Bupati Aa Umbara Bebas BersyaratBupati Bandung Barat, Aa Umbara. (IDN Times/Bagus F)

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kelas 1A Bandung menilai, Aa Umbara terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

"Menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata dia.

Selain hukuman badan, Aa Umbara juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas apa yang diterimanya selama melakukan korupsi. Total pembayaran uang pengganti senilai Rp2,7 miliar.

"Jika tidak bayar selama satu bulan maka harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila tidak mempunyai harta mencukupi di pidana penjara satu tahun," ucap hakim.

Baca Juga: Korupsi Bansos COVID-19 Bandung Barat, Aa Umbara Divonis 5 Tahun Bui

Baca Juga: Anak Aa Umbara dan Totoh Gunawan Divonis Bebas dari Tuntutan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya