Korupsi RTH Indramayu, Kejati Jabar Amankan Dua Tersangka Baru! 

Dua tersangka ini dijebloskan di Rutan Polrestabes Bandung

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengamankan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk kegiatan pelaksanaan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan taman Alun-alun Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2019.

Dua tersangka baru ini PPP dan N. Adapun peran PPP dalam kasus ini yaitu sebagai Direktur Utama PT MPG yang bekerja sama dengan Pemkab Indramayu. Sedangkan N merupakan broker yang meminjamkan bendera jasa konsultan.

1. Dua tersangka baru ini berperan sebagai pihak swasta

Korupsi RTH Indramayu, Kejati Jabar Amankan Dua Tersangka Baru! Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dua orang ini ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan pada Senin, (4/10/2021) malam. Dua tersangka ini sempat mengaku sakit dan tidak bisa diamankan bersama dua tersangka sebelumnya.

"Kami sudah menahan Sunaryo selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu dan Bhayu Soekarno Muda selaku Kabid kawasan Perumahan DKPP," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono.

2. Ada pengurangan spek yang dilakukan oleh PPP

Korupsi RTH Indramayu, Kejati Jabar Amankan Dua Tersangka Baru! Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

PPP melalui perusahaannya PT MPG melaksanakan proyek pengerjaan RTH alun-alun Indramayu. Namun, dalam pelaksanaan proyek, PPP melakukan tindakan pengurangan volume proyek yang tidak sesuai dengan kontrak.

"Sehingga terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai spek yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp2 miliar dari nilai kontrak Rp14 miliar," ungkapnya.

3. N berperan sebagai pihak peminjam bendera jasa konsultan

Korupsi RTH Indramayu, Kejati Jabar Amankan Dua Tersangka Baru! Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan taman alun-alun Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2019 (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Adapun untuk N, dalam kasus ini berperan sebagai seorang yang meminjam bendera jasa konsultan. Adapun dalam anggaran proyek dijelaskan bahwa ada pagu untuk jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas.

"Anggaran untuk jasa konsultan perencana dan pengawas telah dibagi oleh tersangka N kepada tersangka BSM dan tersangka S selaku kepala dinas," ungkapnya.

4. Dua tersangka ditahan selama 20 hari

Korupsi RTH Indramayu, Kejati Jabar Amankan Dua Tersangka Baru! Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan taman alun-alun Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2019 (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dua tersangka ini sudah diamankan dan ditahan sementara di Rutan Polrestabes Bandung. Riyono bilang, dua orang tersangka sebelumnya juga sudah ditahan lebih dulu di tempat yang sama.

"Kami lakukan penahanan di Rutan Polrestabes Bandung dengan masa tahanan sementara 20 hari kedepan," katanya.

Adapun pasal yang disangkakan pada empat orang tersangka ini yaitu Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Korupsi Kredit Fiktif, Pegawai BJB Indramayu Divonis 4 Tahu Bui

Baca Juga: Bekas Petinggi DPRD Jabar Dapat Uang Suap dari Pengusaha Indramayu

Baca Juga: Dugaan Korupsi PT Posfin, Kejati Jabar Sudah Amankan Lima Tersangka

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya