Korupsi Rp50 Milyar, Kades Lembang Jadi Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp50 Miliar lebih. Dua orang tersangka ini berinisial JR dan MS.
Kombes Arief Rachman, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengatakan, JR diketahui merupakan Kepa Desa Cikole Lembang, sedangkan MS merupakan mantan Kepala Desa Cibogo.
"Kami melakukan pemeriksaan tadi pagi sampai siang, setelah itu kami lakukan gelar perkara untuk kedua orang ini dan kami tetapkan tersangka," ujar Arief, Kamis (28/10/2021).
1. Dua orang ini telah menyalahgunakan wewenangnya
Dua orang tersangka ini kini sudah mendekam di ruang tahanan Polda Jabar. Arief bilang, polisi menetapkan keduanya menjadi tersangka setelah adanya laporan masyarakat pada April 2021.
Dari pemeriksaan penyidik, JR dan MS diketahui telah menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat Desa dengan melakukan penghapusan aset tanah milik desa seluas delapan hektare di Blok Lapang Persil 57, Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
2. Kasus ini murni korupsi soal pertanahan
Dengan dasar itulah, Arief bilang, polisi akhirnya menangkap keduanya, kemudian melakukan pemeriksaan, dan langsung ditetapkan menjadi tersangka. Adapun persoalan ini murni soal tanah.
"Mereka bersama-sama menyalahgunakan wewenang memindahtangankan tanah di Cikole melalui surat Kepala Desa, tanpa terlebih dahulu mendapat izin persetujuan dari pemerintah setempat," katanya.
3. Kemungkinan akan ada tersangka baru dari kasus ini
Sedangkan, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dari tanah seluas delapan hektare itu mencapai Rp50.696.000.000 (50 miliar rupiah). Arief menambahkan, Polda Jabar tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lainnya.
"Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru," katanya.
Dua tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 serta Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Baca Juga: Sehari Diperiksa Polda Jabar, 79 Karyawan Pinjol Sleman Dipulangkan
Baca Juga: Polda Jabar Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Pinjol Sleman