Korban Perusahaan Akumobil Minta Bantuan LBH Konsumen untuk Mediasi

LBH Konsumen sudah siapkan berbagai macam planning

Bandung, IDN Times - Perwakilan Konsumen Akumobil yang merasa tertipu oleh perusahan jual beli mobil murah tersebut kini menggadeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Indonesia. Upaya menggandeng LBH tersebut dimaksudkan untuk membantu mencari solusi jalanya mediasi.

Korban, Syarifudin (51) mengatakan, datang ke LBH Konsumen tidak lain untuk konsultasi tentang kasus dugaan penipuan dari Akumobil. Menurutnya, para konsumen banyak yang merasa tertipu dari Akumobil.

"Kita konsultasi, karena ketika hendak meminta refund bilang ada pencairan endingnya jajaran manajemen diamankan," ujar Syarifudin saat ditemui di kantor Unpas, Rabu (6/11/2019).

1. Datang LBH Konsumen untuk bekali diri tempuh mediasi

Korban Perusahaan Akumobil Minta Bantuan LBH Konsumen untuk MediasiIDN Times/Azzis Zulkhairil

Syarifudin berharap, dengan melaporkan kasus tersebut ke LBH Konsumen ada sedikit pencerahan tentang kerugiannya terhadap jajaran Akumobil. Selain itu, dengan proses mediasi yang masih berjalan, ia menginginkan ada solusi terbaik.

"Sekarang kita mediasi dengan kepolisian, semoga ada kesepakatan. Kami juga datang bersama-sama untuk konsultasi," ungkapnya.

2. Sudah siapkan banyak planning jika masih buntu

Korban Perusahaan Akumobil Minta Bantuan LBH Konsumen untuk MediasiIDN Times/Azzis Zulkhairil

Syarifudin menambahkan, jika pada proses mediasi tidak ada hasil kesepakatan, Ia mengaku sudah menyiapkan banyak planing untuk melawan jajaran direksi Akumobil. Namun planing tersebut diakuinya solusi terbaik.

"Kita sudah antisipasi plaining lain, tapi sejujurnya saya himbau Dirut BR belum merealisasikan janjinya sampai sekarang," katanya.

"Kita akan lihat, apakah ini masuk perdata atau pidana atau mungkin keduanya, mungkin nanti dilihat," tambahnya.

3. LBH Konsumen siap berikan dampingan hukum

Korban Perusahaan Akumobil Minta Bantuan LBH Konsumen untuk MediasiIDN Times/Azzis Zulkhairil

Di tempat sama, Direktur LBH Konsumen Indonesia, Firman Turmantara Endipradja mengatakan, LBH Konsumen telah menampung semua keluhan dan sudah menyiapkan beberapa langkah untuk mencari jalan terang dari kasus tersebut.

"Sudah ada beberapa langkah yang saya susun dan mohon maaf tidak saya sampaikan. Saya sudah menyusun beberapa langkah," kata Firman.

Firman juga mengakui, sudah menyiapkan langkah advokasi jika kasus tersebut bergukir ke persidangan. Dalam waktu dekat, sambung dia, jika LBH Konsumen diberikan kuasa menjadi pendamping hukum, maka akan melakukan berbagai planing tersebut.

"Bisa litigasi dan non litigasi. Saya sudah rencanakan beberapa dalam waktu dekat kita akan lakukan langkah sampai penyerahan kuasa," katanya.

Baca Juga: Tergiur Mobil Rp50 Juta, Begini Cerita Korban Perusahaan Akumobil

Baca Juga: Polrestabes Bekerja Sama dengan PPATK Ungkap Aliran Dana Akumobil

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya