Komisioner KPU Jabar Ditahan di Rutan Wanita Sukamiskin

Penahanan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Bandung

Bandung, IDN Times - Komisioner KPU Jawa Barat Titik Nurhayati ditahan di Rutan Wanita Sukamiskin, Kota Bandung. Dia ditahan atas kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah kegiatan kampanye pada 2015, lalu.

Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Harahap mengatakan, penanganan dilakukan berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Adapun Titik Nurhayati mulanya tidak ditahan lantaran masih aktif sebagai komisioner KPU Jabar.

"Jadi awalnya memang terdakwa tidak ditahan. Namun hakim langsung mengeluarkan penetapan untuk penahanan," ujar Sutan, Selasa (9/8/2022).

1. Titik sempat mengajukan penangguhan

Komisioner KPU Jabar Ditahan di Rutan Wanita SukamiskinIDN Times / Istimewah

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung sudah menyatakan bahwa Titik Nurhayati sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah kegiatan kampanye pada tahun 2015.

"Terhadap penetapan itu, dilakukan eksekusi terhadap terdakwa," katanya.

Meski begitu, Sutan mengungkapkan bahwa Titik melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan penangguhan. Namun, upaya penangguhan, dikatakannya masih dipertimbangkan. Sehingga, Titik dieksekusi ke bui lebih dulu.

2. Titik melakukan penyalahgunaan wewenang

Komisioner KPU Jabar Ditahan di Rutan Wanita SukamiskinIlustrasi tahanan (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk diketahui, Titik ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan dana hibah kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015.

Dia mendapat dana hibah dari Pemkot Depok berdasarkan Keputusan Wali Kota per tanggal 23 Maret dan 30 Oktober 2015. Dari situ, dia kemudian disebut melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Ketua KPUD Kota Depok.

3. Titik langsung menunjuk perusahaan pemenang tender

Komisioner KPU Jabar Ditahan di Rutan Wanita SukamiskinIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Selain itu, Kasi Pidsus Kejari Depok Mohtar Arifin mengatakan bahwa pada 2015, KPUD Depok mendapatkan total dana hibah sejumlah Rp44 miliar dari Pemkot. Dari situ, Titik menyalahgunakan dana hibah atas kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015.

Titik dikatakan mengubah metode lelang menjadi penunjukan langsung. Dia juga melakukan penyusunan nilai HPS dengan menyalin dari angka-angka yang sudah ada di Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) revisi 1 tanpa melakukan survey dan komunikasi secara langsung kepada pihak terkait.

"Tanpa melakukan survey dan komunikasi secara langsung kepada pihak televisi, radio, dan media cetak untuk mencari harga pasar mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," kata dia.

Baca Juga: Calon Komisioner KPU Afifuddin Ingin Redakan Ketegangan KPU-Bawaslu

Baca Juga: Anggaran Masih Mandek, Eks Ketua KPU: Jangan Buat KPU Mengemis!

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya