Kisah Buruh Bekasi Terdampak PHK, Lalui Lebaran 2022 dengan Pelik

Mereka masih menunggu putusan kasasi

Bandung, IDN Times - Momentum perayaan Idulfitri 1443 atau Lebaran 2022 terasa berbeda bagi Damiri (37 tahun). Buruh Bekasi yang bekerja di perusahaan PT Daya Kobelco Construction Machinery Indonesia ini terpaksa tidak bisa merasakan hak-hak pekerjaannya selama dua tahun lamanya.

Kisah Damiri berawal dari efisiensi karyawan karena perusahaan terdampak COVID-19. Bekerja dari 2009 hingga terkena PHK pada 1 Desember 2021 membuat Damiri tidak diam saja. Ia melakukan perlawanan dengan mengajukan bipartit.

"Di perusahaan ini kena PHK 43 orang, saya masuk namun saya doang yang menolak efisiensi dan saya lakukan bipartit dan mediasi dan saya menolak," ujar Damiri kepada IDN Times, Sabtu (30/4/2022).

1. Perusahaan kalah dalam gugatan di PHI Bandung

Kisah Buruh Bekasi Terdampak PHK, Lalui Lebaran 2022 dengan PelikDamiri (37 tahun) Buruh Bekasi yang kena PHK perusahaan PT Daya Kobelco Construction Machinery Indonesia (Dokumen pribadi)

Meski telah mengajukan bipartit, perlawanannya ini sempat mereda karena di pertengahan perjalanan perusahaan memberikan uang pesangon secara sepihak. Namun, karena dirinya menolak PHK, selang sehari uang itu langsung dikembalikan ke perusahaan.

Kemudian, perusahaan menggugatnya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung. Dalam persidangan, Damiri menang atas gugatan PT Daya Kobelco Construction Machinery Indonesia.

"Setelah gugatan saya menang, dan saya harus dipekerjaan kembali dengan upah dan THR dan perusahaan kalah. Mereka melakukan kasasi atau banding dan sampai saat ini masih belum putusan," katanya.

2. Upah diatas UMK hanya cukup untuk keluarga

Kisah Buruh Bekasi Terdampak PHK, Lalui Lebaran 2022 dengan PelikDamiri (37 tahun) Buruh Bekasi yang kena PHK perusahaan PT Daya Kobelco Construction Machinery Indonesia (Dokumen Pribadi)

Damiri bilang bahwa selama perusahaan sudah tidak membayar upah dan hak-hak-nya, Ia banting stir untuk melakukan pekerjaan serabutan. Pekerjaan itu Ia tekuni untuk menyambung hidup bersama keluarganya.

"Istri juga di rumah jualan cincau. Selain itu juga dapat bantuan dari organisasi pinjaman selama proses ini, cuma gak samapai sekarang itu sampai 2021 ke sini tidak dapat bantuan karena tidak ada dana," ungkapnya.

Sebagai pekerja tetap, Damiri mengaku upah yang diberikan perusahaan sudah melewati UMK. Hal ini diraihnya karena sudah bekerja sejak 2009. Adapun gaji terakhirnya Ia mendapatkan Rp6.150 juta per bulannya.

"Dengan gaji segitu, untuk biaya hidup istri dan tiga orang anak sangat pas-pasan. Anak saya tiga. Nomor satu cowok udah lulus SD, kedua cowok dan terakhir cewek," ungkapnya.

3. Upah belum sebanding dengan biaya hidup di Bekasi

Kisah Buruh Bekasi Terdampak PHK, Lalui Lebaran 2022 dengan Pelikilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Biaya hidup selama di Bekasi tergolong mahal. Damiri terpaksa harus melakukan berbagai macam skema pengiritan. Salah satunya dengan biaya meminta keluarganya untuk tinggal di kampung halamannya di Kebumen, Jawa Tengah.

"Biaya hidup di Bekasi mahal, kontrakan aja Rp600 ribu, belum listrik, dan air. Keluarga saya tinggal di kampung, jadi saya yang ngalah bolak-balik ke Kebumen. Itu dua bulan sekali," ucapnya.

Dalam beberapa waktu ke depan, Damiri akan tetap berkecimpung dalam dunia buruh. Ia mengatakan bahwa akan membantu seluruh buruh setelah dirinya mendapatkan sumpah jabatan sebagai pengacara.

"Saya selama kerja juga sambil kuliah, dan dibantu organisasi, alhamdulillah sekarang nunggu sumpah advokat, cuma kemarin diundur jadi rencana bulan Mei 2022," ujarnya.

4. Berharap masih bisa bekerja dan membela buruh

Kisah Buruh Bekasi Terdampak PHK, Lalui Lebaran 2022 dengan PelikIlustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Damiri juga bergabung dalam organisasi buruh F-Sedar. Selama terdampak PHK ia banyak mendapatkan bantuan dari organisasi buruh itu. Sehingga, Damiri berkomitmen akan tetap bekerja dan memberikan banyak bantuan hukum pada buruh yang tertimpa masalah.

"Ke depannya saya tetap kerja, dan tetap bisa melakukan advokasi pada buruh-buruh yang lain. Saya akan tetap di buruh, ini sedang proses dan mudah-mudahan bisa kerja lagi sambil bantu buruh lain," katanya.

Dengan semua hal yang harus dihadapinya selama beberapa tahun kemarin, Damiri merasakan bahwa lebaran tahun ini sangat berbeda. Ia berharap ke depan dirinya bisa menjadi lebih baik, hal buruh dan perjuangannya juga bisa diselesaikan.

"Untuk lebaran tahun ini sangat pelik, sambil proses tunggu putusan kasasi saya juga memelihara ikan hias. Ada cupang, ikan predator, saya beli kecil dan umpannya kan dekat sekretariat ada kali kecil. Alhamdulillah itu membantu," kata dia.

Baca Juga: Kisah Beberapa Buruh di NTB, Gaji Gak UMR dan Gak Dapat THR

Baca Juga: Kisah Buruh Bandar Lampung Sambut Lebaran 2022 dengan Keterbatasan

Baca Juga: Kisah Toviq Agen BRILink dari Brebes, Dulunya Buruh Percetakan Kini Jadi Juragan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya