Kesbangpol Jabar Pertanyakan Aturan Paskibra IKN Lepas Jilbab

Paskibra Jabar diizinkan mengenakan hijab

Bandung, IDN Times - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Barat turut mempertanyakan mengenai aturan lepas hijab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) untuk upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 RI di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada 17 Agustus 2024.

Sebelumnya ada dua pelajar asal Jabar telah dikukuhkan menjadi satu anggota Paskibra IKN, keduanya yaitu, Johanes Adhyaksa Pesik Langie dari SMA Presiden, Jababeka, dan Sofia Sahala dari SMAN Negeri Situraja yang kini melepas hijabnya.

"Kami juga mempertanyakan ke BPIP, kebijakan dan sikap. Karena di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar dan di tingkat provinsi gak ada kebijakan lepas jilbab," ujar Kepala Kesbangpol Jawa Barat, Raden Iip Hidajat melalui keterangan resmi, Rabu (14/8/2024).

1. Jabar tidak menerapkan aturan lepas jilbab

Kesbangpol Jabar Pertanyakan Aturan Paskibra IKN Lepas JilbabHumas/Pemprov Jabar

Iip yang juga menjabat sebagai Penjabat Bupati Kuningan ini memastikan bahwa Paskibra di Jawa Barat tetap diizinkan untuk mengenakan hijab saat upacara perayaan HUT ke-76 RI pada 17 Agustus 2024 di lapangan Gasibu, Kota Bandung.

"Kami ikuti aturan BPIP, semuanya. (Jabar) Tidak ada diktum untuk lepas jilbab," katanya.

2. BPIP tidak memaksa Paskibra melepas jilbab

Kesbangpol Jabar Pertanyakan Aturan Paskibra IKN Lepas JilbabPresiden Jokowi kukuhkan Paskibraka 2024 di IKN (YouTube.com/Sekretariat Presiden)

Sebelumnya aturan Paskibra lepas jilbab oleh Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini menjadi polemik di masyarakat. Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan, BPIP tak memaksa Paskibraka putri melepaskan jilbab saat acara tersebut.

"Sehubungan berkembangnya wacana publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," kata Yudian di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (14/8/2024).

3. Pelepasan jilbab hanya saat kegiatan kenegaraan

Kesbangpol Jabar Pertanyakan Aturan Paskibra IKN Lepas JilbabPresiden Jokowi kukuhkan Paskibraka 2024 di IKN (YouTube.com/Sekretariat Presiden)

Yudian mengatakan, pakaian, atribut, sikap, dan tampang Paskibraka saat tugas kenegaraan seperti acara pengukuhan, diatur dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

Sementara itu aturan tata cara berpakaian dan penampilan Paskibraka 2024 telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, sikap, dan tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Yudian menegaskan, aturan pakaian, atribut, sikap, dan tampang itu hanya diterapkan saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran bendera pusaka pada upacara kenegaraan.

Baca Juga: 2 Pelajar Asal Jabar Jadi Pengibar Bendera HUT RI Perdana di IKN

Baca Juga: HIPMI Jabar Bantah Armor Toreador sebagai Pengurus Organisasi

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya