Keputusan RS Muhammadiyah Putus Kerja Sama Dengan BPJS Sesuai UU

Pemutusan kerjasama ini dapat dipertanggungjawabkan

Bandung, IDN Times - Rumah Sakit Muhamadiyah Kota Bandung (RSMB) resmi menyetop kerja sama dengan BPJS Kesehatan per 1 Agustus 2024. Keputusan ini diklaim sudah berdasarkan kesepakatan bersama dengan layanan jaminan kesehatan milik negara itu.

"Jadi kesepakatan antara dua belah pihak antara Rumah Sakit Muhammadiyah dengan BPJS Kesehatan di Kota Bandung. Memang kami menghentikan kerja sama untuk sementara sudah sepakat kedua belah pihak," ujar Kepala Humas RS Muhammadiyah, Awan Setiawan saat ditemui awak media, Senin (29/7/2024).

Awan menurutkan, BPJS Kesehatan untuk layanan umum akan diberhentikan mulai dari 1 Agustus 2024. Sedangkan untuk pasien cuci darah dimulai 31 Agustus 2024. Selain atas keputusan bersama, alasan lainnya, RS Muhamadiyah akan melakukan pembenahan internal.

"Alasannya memang kami harus memperbaiki diri dulu, kami fokus instropeksi, memperbaiki diri agar rumah sakit lebih baik lagi," katanya.

1. RS Muhamadiyah mengklaim akan instropeksi

Keputusan RS Muhammadiyah Putus Kerja Sama Dengan BPJS Sesuai UUIDN Times/Debbie Sutrisno

Disinggung soal pemberhentian ini akan berlangsung hingga kapan, Awan mengatakan, RS Muhamadiyah akan berusaha lebih baik dan berharap kerja sama dihentikan tidak terlalu lama.

"(Masalah) itu jadi relatif juga, kami instropeksi dulu, kalau menurut BPJS ini harus ini diperbaiki dengan syarat menghentikan dulu monggo kami perbaiki," kata Awan.

2. KPK sebut ada fraud

Keputusan RS Muhammadiyah Putus Kerja Sama Dengan BPJS Sesuai UUIDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengatakan, pemberhentian ini dilakukan karena ada diduga melakukan fraud atau kecurangan klaim anggaran pelayanan.

"Iya sudah dikembalikan dananya (dana fraud klaim), diputus kerja sama sementara sampai selesai perbaikan manajemen, supaya fraud tidak berulang," kata Pahala kepada wartawan, Jumat (9/8/2024).

3. Penghentian kerja sama sesuai dengan UU

Keputusan RS Muhammadiyah Putus Kerja Sama Dengan BPJS Sesuai UUIlustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Greisthy E.L. Borotoding mengatakan, pemberhentian ini sudah berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami bersepakat mengakhiri perjanjian kerja sama dan pengakhiran kerja sama yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Greisthy.

"Pihak RSMB sedang melakukan perbaikan di internalnya dan RSMB berkomitmen untuk memenuhi semua kewajiban yang telah disepakati," tuturnya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Raih 3 Penghargaan di ESG Initiative Awards 2024 

Baca Juga: Baru 1,3 Juta Pekerja di Sumsel yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya