Kepala BKPSDM Majalengka Resmi Ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung

Irfan Nur Alam ditahan mengenakan rompi warna oranye

Bandung, IDN Times - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam (INA) resmi ditahan di Rutan Kelas I Bandung, Selasa (26/3/2024). Dia ditahan berkaitan dengan dugaan kasus korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih.

Irfa yang merupakan anak dari mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh Kejati Jawa Barat. Dia juga datang dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.

"Melakukan upaya paksa penahanan terhadap salah atu tersangka yaitu atas inisial INA. Saat ini yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 hari ke depan di Rutan klas 1 Bandung," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi, usai melakukan penahanan.

1. Irfan ditahan setelah sebelumnya ditetapkan tersangka

Kepala BKPSDM Majalengka Resmi Ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Penahanan INA sendiri berkaitan dengan kasus revitalisasi Pasar Sindang Kasih yang saat itu dirinya masih menjabat sebagai Kepala Bagaian (Kabag) Ekonomi di Setkab Majalengka. Syarief memastikan, INA kini sudah ditahan dan berstatus tersangka.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucapnya.

2. Kuasa hukum bantah keterlibatan Irfan dalam kasus ini

Kepala BKPSDM Majalengka Resmi Ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara, kuasa hukum INA, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat DPP PDIP memberikan penjelasan bahwa dirinya datang mendampingi kliennya dalam pemeriksaan. Mereka menilai INA tidak ada kaitannya dalam kasus ini.

"Pertama, saudara Irfan Nur Alam ini tidak bersalah. Kedua, saudara Irfan Nur Alam tidak pernah menerima uang sepeser apapun dalam proyek Pasar Cigasong. Tidak ada bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka," tegas Roy.

3. Irfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus revitalisasi pasar

Kepala BKPSDM Majalengka Resmi Ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Seperti diketahui, Kejati Jawa Barat terlebih dahulu menetapkan INA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong. Surat penetapan tersangka juga sudah disampaikan secara langsung.

Irfan dipastikannya itelah resmi berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

"Kejati pastikan yang bersangkutan merupakan tersangka. Kalau kemarin mungkin belum terima suratnya karena masih dalam perjalanan, tapi dipastikan tim penyidik sudah menyampaikan surat penetapan tersangka," Kata Kasi Penkum kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.

Adapun dalam kasus ini ada tiga orang tersangka, selain INA, Kejati Jawa Barat juga telah resmi menahan AN. Sementara untuk M saat ini belum dilakukan penahanan.

Baca Juga: Tiga Nama Digadang-gadang Ramaikan Pilkada Majalengka 

Baca Juga: Kejati Jabar Tahan Satu Tersangka Korupsi Pasar di Majalengka

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya