Keluarga Pemerkosa Santriwati Bandung Mengaku Tak Tahu Soal Yayasan

Ada nama orang tua HW dalam Yayasan Manurul Huda

Bandung, IDN Times - Keluarga terdakwa HW, pemerkosa 12 santriwati di Bandung, mengaku tidak mengetahui secara menyeluruh kegiatan Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda. HW masukan anggota keluarga sebagai pengurus yayasan tanpa izin.

Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengatakan, dalam sidang yang menghadirkan enam orang saksi ini ada pihak keluarga yang turut dihadirkan dan dimintai keterangan mengenai yayasan.

"Orangtuanya satu, dua orang kakak dan satu orang ipar menceritakan posisi tentang kepengurusan yayasan. Dari mereka gak tahu tentang pengurusan yayasan tersebut," ujar Dodi usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (28/12/2021).

1. HW memasukkan nama keluarga tanpa izin

Keluarga Pemerkosa Santriwati Bandung Mengaku Tak Tahu Soal YayasanYayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Para saksi juga mengatakan bahwa HW mencantumkan nama mereka sebagai pengurus Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda tanpa izin. Bahkan, HW memasukkan nama kedua orangtuanya menjadi pengurus yayasan.

"(HW) gak bilang, cuman keluarganya dimasukkan dalam pengurusan yayasan tersebut. Orangtuanya selaku pembina dan kakaknya selaku pengurus dan ada iparnya juga," ucap Dodi.

2. Keluarga tidak mengetahui namanya dijadikan pengurus yayasan

Keluarga Pemerkosa Santriwati Bandung Mengaku Tak Tahu Soal YayasanYayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Keluarga mengetahui namanya sebagai pengurus setelah kasus ini viral di media sosial. Dodi bilang, sebelum kasus ini viral, keluarga tidak mengetahui bahwa mereka memiliki jabatan dalam Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda.

"(Mereka) tidak tahu, hanya memberikan keterangan seperti itu tadi," katanya.

3. HW selewengkan dana yayasan

Keluarga Pemerkosa Santriwati Bandung Mengaku Tak Tahu Soal YayasanAsep Nana Mulyana, Kepala Kejati Jabar (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, HW terbukti menyalahgunakan uang bantuan pada Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda untuk kepentingan pribadi. Hal ini diketahui Kajati Jabar setelah dirinya memantau sidang langsung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12/2021).

"Sesuai yang disangkakan, tidak hanya perbuatan pidana pada anak-anak itu, tapi termasuk penggunaan bansos sekaligus kami tanyakan metode pembelajaran," ujar Asep.

Kajati juga turut menanyakan dalam persidangan mengenai peran HW dalam menjalankan Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda. Beberpa pertanyaan yang dilayangkan seperti mekanisme pembelajaran dan kurikukum serta evaluasi tempat pendidikannya.

"Ada (penyelewengan) dalam bentuk Program Indonesia Pintar (PIP) dan yang bersangkutan mengajukan Bansos dan anak-anak menerima Bansos itu, kemudian ditarik lagi oleh yang bersangkutan untuk kepentingan dia," katanya.

Baca Juga: Sidang Pemerkosa 12 Santriwati Bandung: Jaksa Hadirkan 6 Saksi

Baca Juga: Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung Kurung Korban Agar Tak Melapor! 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya