Kejati Jabar Terima Berkas Tersangka Rahmat Baequni Soal Berita Hoax

Berkas tersangka lain soal berita hoax juga ditangani

Bandung, IDN Times -‎ Kejaksaan Tinggi Negeri Jabar sudah menerima berkas kasus penyebar berita bohong atau hoax yang dilakukan penceramah Rahmat Baequni pada Rabu (4/12).

Kasi Penkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali menerangkan, berdasarkan berkas yang diterima, Rahmat Baequni disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. 

"Ini baru tahap penanganan perkaranya masih dalam pra penuntutan. Kasusnya masih berproses," ujar Abdul saat ditemui di kantornya, Jalan LL. RE Martadinata, Rabu (4/12).

1. Rahmat Baequni sebarkan berita bohong soal KPPS

Kejati Jabar Terima Berkas Tersangka Rahmat Baequni Soal Berita HoaxIDN Times/Debbie Sutrisno

Abdul menjelaskan, Baequni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan kabar bohong atau hoaks yang terekam dalam beberapa video kemudian tersebar di media sosial. Narasi dari video tersebut kata dia, dibuat sebelum Baequni menyampaikan ceramahnya.

"Yang bersangkutan sebagai terlapor, menyampaikan ceramah yang dimuat berdurasi 2 menit 19 detik dengan menulis narasi pada 17 Juni 2019," ungkapnya.

2. Tak hanya Baequni, berkas tersangka hoaks lain juga sudah diterima Kejati Jabar

Kejati Jabar Terima Berkas Tersangka Rahmat Baequni Soal Berita HoaxIDN Times/Debbie Sutrisno

Abdul menambahkan, kasus lain yang sudah diterima soal tersangka hoax selama 2019 sudah diterima. Beberapanya pun sudah dilimpahkan ke pengadilan yang ada di Jabar, misal kasus hoaks tentang polisi oleh Abdul Jalil.

"Berkas tersangka Abdul Jalil. Sudah persidangan di PN Kuningan. Dituntut 12 bulan penjara karena kasus menyebut polisi nyamar angkut C1 di Kuningan Jawa Barat, pura-pura mau pasang spanduk," tuturnya.

3. Sudah ada yang diputus oleh pengadilan

Kejati Jabar Terima Berkas Tersangka Rahmat Baequni Soal Berita HoaxGoogle

Selain Abdul Jalil dan Rahmat Baequni, tersangka hoax polisi memaksa membuka kotak suara dihadang oleh ormas oleh M Ramdani juga sudah diputus Pengadilan Negeri Tasikmalaya‎ dengan hukuman 6 bulan.

Sedangkan untuk, kasus penyebaran informasi bohong soal polisi bermata sipit diduga tenaga kerja asing asal China dengan tersangkanya Yudi Hadiansyah Asari asal Majalengka. Masih dalam pendalaman pihak berwajib.

"Soal Hardiansyah, saat ini kasusnya masih pra penuntutan," kata dia.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya