Kejati Jabar Tahan Satu Tersangka Korupsi Pasar di Majalengka

Dua tersangka masih belum ditahan

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Majalengka, Andi Pendul alias AN. Dia ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung, Selasa (19/3/2024), malam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, AN ditahan setelah dilakukan pemeriksaan. Adapun periksaan ini mulanya dilayangkan untuk ketiga tersangka, namun MA dari pihak swasta dan Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam (INA) tidak hadir.

"Untuk tersangka INA, temen-temen penyidik mendapat surat dari tim kuasa khukumnya dan minta untuk dijadwal ulang untuk pemanggilannya," ujar Nur disela pemeriksaan.

1. AN ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa

Kejati Jabar Tahan Satu Tersangka Korupsi Pasar di MajalengkaIlustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Pemeriksaan terhadap AN dilakukan hampir seharian, dan pada pukul 19:00 WIB tersangka selesai diperiksa dengan kondisi sudah memakai rompi tahanan warna merah. Dia kemudian digiring oleh penyidik dan aparat Kejati Jabar untuk ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung.

Pada saat digiring ke mobil tahanan, tersangka terlihat menunduk dan memakai masker warna hitam. Tampak kuasa hukumnya mendampingi kliennya selama diperiksa.

Kepada wartawan, penasehat hukum AN, Dede Kusnandar mengatakan, penyidik mengajukan 77 pertanyaan pada kliennya. Dia memastikan AN seharusnya pihak yang terakhir ditahan, lantaran statusnya dari swasta bukan dari ASN.

"Ada sekitar 77 pertanyaan, memang banyak yang disangkakan itu jelas pasalnya, klien saya kalau dilihat pasal yakni pasal 55 karena bukan ASN, pendapat saya seharusnya klien saya yang terakhir ditahan," ujar Dede.

2. Pengacara sebut kasus ini hanya dugaan gratifikasi

Kejati Jabar Tahan Satu Tersangka Korupsi Pasar di MajalengkaIlustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia menyebutkan, dalam pemeriksaan terhadap AN tidak ada kerugian negara karena sistemnya BOT, pembangunan pasar semuanya ditanggung investor, sehingga kasus ini dirasakannya hanya dugaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang terkait siapa pemenang lelang tersebut.

Namun menurut AN dalam pemeriksaan itu tidak ada rekayasa dari ASN untuk memenangkan dalam proyek pembangunan pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.

"Menjawab pertanyaan penyidik klien kami menyebutkan tidak ada rekayasa dari ASN untuk memenangkan, khususnya pa INA, justru saat itu sedang tidak baik baik hubungannya dengan klien kami," katanya.

"Jadi sekali lagi perlu ditegaskan dalam kasus ini tidak ada gratifikasi, tidak ada juga penyalahgunaan wewenang," tegasnya.

3. Pengacara bantah kirim uang ke INA

Kejati Jabar Tahan Satu Tersangka Korupsi Pasar di Majalengka

Dede menerangkan, dalam pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi ini juga terungkap mengenai adanya inisiatif dari pemenang proyek yakni PT PGA untuk memberikan sejumlah uang setelah dapat lelang. Namun dia memastikan hal ini tidak sesuai dengan fakta yang dirasakan kliennya.

"Uang itu memang akan diberikan kepada Pemda dalam hal ini INA, namun saat itu malah ditolak oleh INA sehingga uang itu tidak jadi diberikan," jelasnya.

Menurutnya dalam peristiwa ini memang tidak ada janji, tidak ada juga komitmen untuk memberikan 1 miliar, itu hanya inisiatif semata dari PT PGA yang diberikan pelaksanaannya kepada tersangka AN selaku kuasa direktur.

"Namun inisiatif itu ditolak dan bukti bukti penolakan itu pun sudah disampaikan kepada penyidik, jadi tidak ada sebenarnya gratifikasi seperti yang dituduhkan," kata dia.

Baca Juga: Keterangan Saksi Soal Gratifikasi Pasar Cigasong Majalengka

Baca Juga: Anak Mantan Bupati Majalengka Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pasar

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya