Kasus Rizieq Shihab, Polisi Panggil Ridwan Kamil Pekan Depan

Keduanya dipanggil secara terpisah dengan waktu berbeda

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akan memanggil pada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Bupati Bogor, Ade Yasin pekan depan. Keduanya akan dipanggil secara terpisah di Mapolda Jabar.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol CH Pattopoi menerangkan dua pejabat ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, yang menyeret nama pimpinan FPI Rizieq Shihab.

"Bupati Bogor (dipanggil)15 Desember dan Gubernur Jabar 16 Desember," ujar Pattopoi saat dihubungi, Jumat (11/12/2020).

1. Pemeriksaan akan dilakukan di Mapolda Jabar

Kasus Rizieq Shihab, Polisi Panggil Ridwan Kamil Pekan DepanPimpinan FPI Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ia menjelaskan, kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor saat ini masih terus berjalan. Adapun sebelumnya, Polres Bogor sudah memanggil 15 saksi terkait kasus hukum ini.

"Untuk tempat pemanggilan, Betul akan dilakukan di Mapolda Jabar," ungkapnya.

2. Rizieq Shihab mangkir dalam panggilan pertama Polda Jabar

Kasus Rizieq Shihab, Polisi Panggil Ridwan Kamil Pekan DepanRizieq Shihab tiba di Jakarta dengan mengenakan masker (Tangkapan layar YouTube Front TV)

Seperti diketahui, kerumunan yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November 2020 sudah dinyatakan masuk dalam kasus pidana oleh Polda Jabar.

Selain itu, Polda Juga sudah mengirimkan surat pemanggilan pada Rizieq Shihab pada Selasa (8/12/2020). Namun Rizieq tidak memenuhi panggilan itu dengan beberapa alasan lain.

3. Rizieq Shihab dan panitia acara pernikahan jadi tersangka

Kasus Rizieq Shihab, Polisi Panggil Ridwan Kamil Pekan DepanRizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Adapun saat ini, Rizieq Shihab sudah dinyatakan menjadi tersangka atas kegiatan pernikahan putrinya yang dinilai Polda Metro Jaya. Ia dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Selain itu, dia juga dikenakan pasal 160 dan 216 KUHP.

Selain Rizieq, lima orang lainnya juga menjadi tersangka ialah ketua panitia acara Haris Ubaidillah (HU), sekretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala seksi acara, Habib Idrus (HI). Mereka pun dijerat aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

4. Bunyi pasal yang menjerat Rizieq Shihab

Kasus Rizieq Shihab, Polisi Panggil Ridwan Kamil Pekan Depan(Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab) Screen shot Youtube

Pasal 160 KUHP berbunyi: "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500"

Sedangkan pasal 216 KUHP berbunyi:"Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9 ribu."

Baca Juga: Ridwan Kamil Siap Diperiksa Lagi atas Kasus Kerumunan di Megamendung

Baca Juga: Rizieq Shihab Dinilai Tak Bisa Kena Pidana Pasal Penghasutan, Kenapa?

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya