Kasus Longsor Sumedang, Polda Jabar Panggil Enam Orang Pengembang 

Kasus ini masih dalam status penyelidikan

Bandung, IDN Times - Kasus bencana longsor di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang yang memakan korban 40 orang meninggal dunia berbuntut panjang. Saat ini, Polda Jawa Barat memanggil enam hingga tujuh orang dari pihak pengembang.

Untuk diketahui, kasus ini ditangani Polda Jabar dan Polres Sumedang. Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak polisi.

1. Ada enam hingga tujuh pengembang yang sudah dipanggil

Kasus Longsor Sumedang, Polda Jabar Panggil Enam Orang Pengembang (Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, saat ini polisi masih menyelidiki pengembang hingga ahli tata ruang untuk mencari unsur pidana dari kejadian yang banyak menelan korban jiwa itu.

"Kurang lebih ada enam atau tujuh ya dipanggil untuk dimintai keterangannya, dari pengembang, dari ahli, baik itu ahlinya seperti ahli tata ruang terus kemudian dari pihak perusahaan lalu ahli Geologi, BMKG, lalu ahli pidana," ujar Erdi kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).

2. Semua unsur pidana tengah diselidiki Polda Jabar

Kasus Longsor Sumedang, Polda Jabar Panggil Enam Orang Pengembang (Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Ia mengatakan, penjelasan dari pada para pengembang kini belum bisa disampaikan secara langsung. Menurutnya, hal ini akan tetap di lakukan penyelidikan terlebih dahulu.

"Mungkin saja dari drainasenya ya dengan curah hujan yang tinggi, drainase itu seandainya tidak dilakukan pembetonan dan sebagainya, nah ini ketika curah hujan tinggi akan menyebabkan longsor, itu yang sedang diselidiki oleh Polres Sumedang," tuturnya.

3. Polisi mengumpulkan semua surat dan dokumen dari pengembang

Kasus Longsor Sumedang, Polda Jabar Panggil Enam Orang Pengembang (Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Erdi menuturkan, semua kemungkinan-kemungkinan bisa saja terjadi dari kasus longsor Kabupaten Sumedang ini. Ia menyebut, unsur-unsur pidana masih belum diputuskan secara jelas oleh Polda Jabar.

"Kita klarifikasi mengumpulkan data, dokumen-dokumen perizinan, dan sebagainya, itu sedang didalami pihak Polres Sumedang," katanya.

4. Polisi minta warga terdampak bersabar

Kasus Longsor Sumedang, Polda Jabar Panggil Enam Orang Pengembang Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago. (IDN Times/Bagus F)

Erdi mengimbau, masyarakat yang terdampak dari longsor Kabupaten Sumedang ada baiknya bersabar terlebih dahulu. Polisi dalam hal ini akan memberikan keputusan terbaik untuk kepastian hukum dari para pengembang.

"Sudah ada pendekatan-pendekatan dari pihak Polres (kepada warga), yang penting bahwa Polres sedang bekerja soal kejadian kemarin," kata dia.

Baca Juga: Operasi SAR Ditutup, 40 Jenazah Korban Longsor Sumedang Ditemukan

Baca Juga: Menolak Direlokasi, Korban Terdampak Longsor Sumedang Pertahankan Aset

Baca Juga: Polda Jabar Selidiki Izin Perumahan Dekat Titik Longsor Sumedang

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya