Kasus Korupsi Suap BPK Ade Yasin Segera Disidangkan ke PN Bandung

Jaksa KPK limpahkan berkas Ade Yasin ke PN Bandung

Bandung, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021 dengan terdakwa Ade Yasin, akan segera disidangkan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Hal ini diketahui dari dilimpahkannya berkas perkara Ade Yasin oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Bandung. Sehingga, kasus yang menjerat politisi PPP itu akan segera menjalani proses sidang.

"Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Ade Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk diadili," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/7/2022).

1. Menunggu jadwal sidang majelis hakim

Kasus Korupsi Suap BPK Ade Yasin Segera Disidangkan ke PN BandungUang tunai dan buku tabungan sebagai barang bukti OTT KPK terhadap Bupati Bogor, Ade Yasin (IDN Times/Aryodamar

Meski sudah dilimpahkan, Ali mengatakan, saat ini semua persiapan tengah dilakukan untuk proses persidangan. Adapun untuk waktu pastinya dirinya maaoh belum mengetahui dan masih menunggu dari PN Bandung.

"Tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucapnya.

2. Jaksa akan ungkap semua di depan hakim soal korupsi Ade Yasin

Kasus Korupsi Suap BPK Ade Yasin Segera Disidangkan ke PN BandungBupati Bogor Ade Yasin usai kena OTT KPK (IDN TImes/Aryodamar)

Sedangkan, untuk proses sidang di PN Bandung nantinya akan dibuka untuk umum. Ali mengungkapkan bahwa semua bisa melihat proses jalannya sidang, semua data juga akan disampaikan pada majelis hakim.

"Tim Jaksa KPK akan buka seluruh hasil penyidikan di depan majelis Hakim Tipikor dimaksud," katanya.

3. Ada beberapa tersangka lain dalam kasus ini

Kasus Korupsi Suap BPK Ade Yasin Segera Disidangkan ke PN BandungBupati Bogor, Ade Yasin, usai tertangkap dalam OTT KPK (IDN Times/Aryo Damar)

Untuk diketahui, Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers mengatakan bahwa Ade Yasin diduga menyuap senilai total Rp1,9 miliar kepada pegawai BPK Jabar agar Kabupaten Bogor meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk tahun anggaran 2021.

Dalam kasus ini ada tiga orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka suap yakni MA (Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor), IA (Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor), dan RT (Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Kabupaten Bogor).

Selain itu, ada empat tersangka lain yang diduga menerima suap berlatarbelakang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. Mereka adalah ATM, AM, HNRK, dan DGTR.

Adapun KPK mengamankan barang bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp1,024 Miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan yang ada pada rekening bank sekitar Rp454 juta.

"Selanjutnya, AY merespons dengan mengatakan 'diusahakan agar WTP'," ujar Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga: Lagi, KPK Temukan Bukti Dugaan Suap Bupati Bogor Ade Yasin

Baca Juga: Tiru Abangnya Rahmat Yasin, Ade Yasin Jadi Tersangka Suap BPK Jabar

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya