Kasus Korupsi Bansos KBB, Tuntutan Disebut Penuh Skenario
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) COVID-19 Kabupaten Bandung Barat (KBB), M. Totoh Gunawan menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembelaan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum M. Totoh Gunawan, Abidin. Dalam nota pembelaan, ia menganggap bahwa tuntutan JPU KPK penuh skenario.
"Dalam pemeriksaan persidangan ini, penuntut umum telah melakukan 'skenario' untuk menutupi ketidakcermatan penuntut umum dalam membuat surat dakwaan dan kelemahan-kelemahan dalam dakwaan," ujar Abidin di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/11/2021).
1. JPU KPK dianggap tidak cermat dalam membuat putusan
Abidin menjelaskan, penerapan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah tidak diterapkan oleh JPU KPK. Seharusnya, hal itu diberlakukan dan tidak dicabut oleh penuntut.
"Penuntut umum telah membuat surat tuntutan yang tidak bersandar pada surat dakwaan tersebut, melainkan telah mengubah pasal-pasal. Sehingga seolah-olah penuntut umum telah berhasil membuktikan dakwaannya," ungkapnya.
2. Surat dakwaan dan tuntutan tidak sesuai
Dalam surat tuntutan, Adidin mengatakan, JPU KPK lebih membuktikan perbuatan yang dilakukan oleh Aa Umbara dibandingkan kliennya. Sehingga, ia menilai bahwa JPU KPK tidak cermat dalam memberikan tuntutan.
"Sehingga jelas terjadi ketidaksesuaian antara surat dakwaan dan surat tuntutan," katanya.
3. Kliennya tidak pernah melakukan pengadan di luar aturan
Menurut Abidin, kegiatan bansos pengadaan sembako di Bandung Barat telah diawasi secara ketat oleh Aa Umbara selaku Bupati Bandung Barat, yang dibuktikan dengan adanya post audit yang dilakukan internal. Hasil audit tersebut kemudian dilaporkan ke Aa Umbara.
Menurutnya, hal itu telah memenuhi ketentuan pada peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang atau jasa dalam penanganan keadaan darurat.
"Bahwa dengan demikian, tidaklah ada perbuatan Aa Umbara yang melanggar ketentuan. Sehingga penuntut umum haruslah dinyatakan tidak dapat membuktikan," ucapnya.
4. Pengacara minta Totoh dibebaskan
Atas hal ini, Abidin bilang, penuntut umum telah tidak cermat mendakwa dan gagal melakukan pembuktian atas dakwaan kliennya. Sehingga, ia meminta, M. Totoh Gunawan dalam perkara ini harus dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dan dinyatakan bebas dari dakwaan.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP maka pengadilan negeri Bandung haruslah membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum serta memulihkan harkat dan martabat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," kata dia.
Baca Juga: JPU KPK Tuntut Aa Umbara Tujuh Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Baca Juga: Pengacara Aa Umbara: Tuntutan JPU KPK Tak Sesuai Fakta Persidangan