Kapolda Jabar Pastikan Hari Ini Polisi Panggil Saksi Kasus RS UMMI 

Pemeriksaan ada di Polresta Bogor dan Polda Jabar

Bandung, IDN Times - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Ahmad Dofiri mengaku sudah melakukan pemanggilan pada beberapa orang yang berkaitan dengan peristiwa kaburnya Rizieq Shihab dari Rumah Sakit (RS) UMMI, Kota Bogor, Sabtu (28/11/2020).

"Mulai hari ini, Senin, sudah dilakukan pemanggilan pada beberapa pihak. Kami lihat yang Polresta Bogor telah melayangkan surat pemanggilan itu," ujar Dofiri di Mapolda Jabar, Senin (30/11/2020).

1. Saksi akan dipanggil dan diminta keterangan soal Rizieq Shihab

Kapolda Jabar Pastikan Hari Ini Polisi Panggil Saksi Kasus RS UMMI (Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab) Screen shot Youtube

Ia menjelaskan, saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait sejumlah kebenaran Rizieq Shihab kabur dari RS UMMI dan penolakan pihak rumah sakit soal tidak mau dimintai keterangan Satgas COVID-19 Bogor.

Ia mengingatkan, bahwa pada UU Kesehatan disebutkan pada Pasal 56 dan Pasal 57. Dalam Pasal 56 ayat satu mengatakan setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruhnya tindakan pertolongan dan seterusnya. Namun, hal itu menurutnya yang harus diingat bahwa yang bersangkutan tidak diperbolehkan menolak.

"Tetapi kita lihat di ayat duanya hak menerima dan menolak tadi tidak berlaku pada apa, lihat huruf a-nya pada penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular luas ke masyarakat. Jadi jelas," tuturnya.

2. Aturan UU sudah jelas soal hasil swab test harus dipublikasikan

Kapolda Jabar Pastikan Hari Ini Polisi Panggil Saksi Kasus RS UMMI IDN Times/Tunggul Kumoro

Kemudian untuk Pasal 57 Dofiri menyatakan bahwa inti aturannya masih sama saja. Namun, kata dia, pada pasal ini lebih tegas dibanding Pasal 56.

"Setiap orang memang berhak atas rahasia kondisi kesehatan, tetapi di ayat dua mengatakan hak terkait dengan rahasia kondisi kesehatan tadi tidak berlaku dalam hal huruf a disebutkan dalam perintah undang-undang, huruf c disebutkan terkait dengan kepentingan masyarakat," jelasnya.

3. Kepentingan dan kesehatan rakyat merupakan hal utama

Kapolda Jabar Pastikan Hari Ini Polisi Panggil Saksi Kasus RS UMMI Simpatisan menyambut kedatangan pimpinan FPI Rizieq Shihab di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (10/11/2020) (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Dofiri menyebutkan, semua yang sudah tertulis berdasarkan UU sudah seharusnya ditaati dan dijalankan dengan maksimal. Ia pun mengaku akan tetap melakukan tindakan atas laporan RS UMMI soal Rizieq Shihab.

"Bagaimanapun kepentingan atau keselamatan masyarakat hukum yang tertinggi. Maka kemudian bagaimana Satgas Covid berkepentingan untuk mengambil langkah itu," katanya.

4. Kasus ini akan tetap ditindaklanjuti Polda Jabar

Kapolda Jabar Pastikan Hari Ini Polisi Panggil Saksi Kasus RS UMMI Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Ia menegaskan, Polda Jabar akan menegakkan aturan hukum berdasarkan UU selama pemerintah melakukan penanggulangan pandemik COVID-19.

"Kalau ada dugaan menghalangi dan menolak maka sudah sewajarnya kemudian dari satgas juga melaporkan ke kepolisian untuk tindak lanjut proses penanganannya," kata dia.

Baca Juga: Pemerintah Sesalkan Rizieq Shihab Tolak Penelusuran Kontak COVID-19

Baca Juga: Demi Kepentingan Umum, Rizieq Shihab Mesti Jujur soal Hasil Tes Swab

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya