Kabupaten Bekasi Raih WDP dari BPK RI, DPRD Nilai Dani Ramdan Lalai

Dani Ramdan menjabat Pj Bekasi dan raih 8 WTP

Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menilai Pj Bupati Dani Ramdan lalai dalam mengemban tugas. Kinerja Dani dinilai tak mampu membuat raihan yang terbaik dalam penilaian Keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kabupaten Bekasi hanya mendapatkan raihan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi 2022.

Sebelum dijabat oleh Dani Ramdan, Kabupaten Bekasi delapan kali berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) dari BPK RI. Namun, raihan itu saat ini menurun sejak dipegang oleh Pj Bupati Dani Ramdan.

1. Ada kerugian dalam pengelolaan keuangan

Kabupaten Bekasi Raih WDP dari BPK RI, DPRD Nilai Dani Ramdan LalaiPj Bupati Bekasi Dani Ramdan (Instagram/@daniramdan0112)

Dari hasil LHP BPK, penyebab Pemerintahan Kabupaten Bekasi Menyandang Status WDP antara lain:

Penyerapan bahan baakar solar di Dinas Lingkungan Hidup diduga mengalami kerugian Sekitar Rp12 miliar, pengawasan aset yang tidak maksimal pada Dinas Pendidikan dan DPMD, kemudian pelaksanaan lelang yang tidak maksimal pada Dinas Cipta Karya.

2. WDP merupakan residen buruk

Kabupaten Bekasi Raih WDP dari BPK RI, DPRD Nilai Dani Ramdan LalaiPj Bupati Bekasi Dani Ramdan (Instagram/@daniramdan0112)

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman mengatakan, ia sangat kecewa atas raihan opini WDP dari BPK RI. Raihan opini WDP ini ia pandang sebagai bukti buruknya kinerja Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

"Opini WDP ini dinilai sebagai preseden buruk bagi kinerja dan kelalaian dalam kepemimpinan di pemerintahan Kabupaten Bekasi saat ini," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (20/5/2023).

3. PDIP minta mendagri mencatat kinerja Dani

Kabupaten Bekasi Raih WDP dari BPK RI, DPRD Nilai Dani Ramdan Lalaichrome

Dengan hasil WDP, Fraksi PDIP DPRD Bekasi berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertimbangkan terkait jabatan Pj Bupati. Opini WDP menurutnya menjadi bukti bahwa apa yang dikerjakan oleh Dani Ramdan hanya pencitraan.

"Ini yang membuat Fraksi PDI Perjuangan konsisten menolak perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan," kata dia.

Soleman mengatakan opini WDP dari BPK RI pada Kabupaten Bekasi akan menjadi penilaian bagi masyarakat atas kinerja Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Opini WDP atau qualified opinion adalah hasil yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa auditor BPK menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

Baca Juga: Kelompok Masyarakat Minta Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Segera Dicopot

Baca Juga: Ridwan Kamil Diminta Ganti Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya