Jumlah Penerima Bantuan Kerja Rp600 Ribu Jabar Tak Sebesar DKI Jakarta

Selain kalah dengan DKI Jakarta, Jabar dengan Jateng

Bandung, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Kemnaker telah memperoleh data rekening BPJS Ketenagakerjaan dari seluruh Provinsi untuk mendapatkan bantuan kerja sebesar Rp600 ribu selama empat bulan dalam rangka penanganan pandemik virus corona.

Dari seluruh data tersebut, Provinsi Jabar tergolong rendah dibandingkan dengan beberapa provinsi lain yang ada di Indonesia. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengatakan, dengan populasi tinggi dan banyak tenaga kerja, Jabar masuk dalam urutan kesekian setelah DKI Jakarta.

"Berdasarkan data yang ada per tanggal 9 pukul 05:00 WIB, sudah ada data rekening masuk 208.783. Harusnya yang tertinggi Jawa Barat, ternyata Jawa Barat yang masuk 24.078, paling tinggi Jateng, DIY, DKI Jakarta ada 41.534," ujar Ida saat kunjungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) di Jalan Soekarno-hatta, Minggu (9/8/2020).

1. Perusahaan diminta segera setor rekening BPJS Ketenagakerjaan pegawai

Jumlah Penerima Bantuan Kerja Rp600 Ribu Jabar Tak Sebesar DKI JakartaIDN Times/Bagus F

Ida menuturkan, Kemenaker saat ini meminta beberapa perusahaan harus memberikan data rekening karyawan yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut penting karena untuk mengetahui jumlah dan penerima bantuan.

"Temen-temen cabang BPJS dibantu menyampaikan ke perusahaan. Agar menyampaikan ke pekerjanya untuk segera menyerahkan nomor rekeningnya," ungkapnya.

2. Bantuan diberikan guna menghalau resesi

Jumlah Penerima Bantuan Kerja Rp600 Ribu Jabar Tak Sebesar DKI JakartaWebsite

Demi menahan adanya resesi sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat pada kuartal III, saat ini pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp37 triliun.

"Ini cara kita. Segala cara ditempuh agar kita tidak mengalami resesi. Kalau sampai minus kira resesi," katanya.

3. Payung hukum tengah dibuatkan

Jumlah Penerima Bantuan Kerja Rp600 Ribu Jabar Tak Sebesar DKI JakartaMenko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan terkait perekonomian nasional di masa pandemi COVID-19 di Jakarta, Rabu (5/8/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ida menambahkan, saat ini Kemenaker tengah mengolah dan mempersiapkan payung hukum untuk penyaluran Insentif karyawan dengan upah di bawah lima juta rupiah.

"Sekarang proses permenaker, payung hukum kita buatkan. Bantuan diberikan di luar dari TNI dan Polri. Ini pertama kali saya jelaskan secara langsung," kata Ida.

4. Bantuan diharapkan di belakang produk dalam negeri

Jumlah Penerima Bantuan Kerja Rp600 Ribu Jabar Tak Sebesar DKI Jakartacnnindonesia

Ida berharap, tenaga kerja memanfaatkan bantuan itu dengan baik. Misalnya, penerima bisa memakai uang bantuan dengan membelanjakan uang tersebut pada produk dalam negeri dan UMKM.

"Dibelanjakan harus produk dalam negeri, karena itu memperkuat daya beli dan untuk mempertahankan kondisi seperti saat ini," kata dia.

Baca Juga: Menaker: Bantuan Rp2,4 Juta untuk Swasta Bukan PNS dan Pegawai BUMN

Baca Juga: 2 Warga Sekitar Secapa AD Positif Corona, Pemkot Bandung Akhiri PSBM 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya