Jelang Vonis, Ratusan Pendukung Bahar bin Smith Datangi PN Bandung

Bahar diagendakan jalani sidang vonis hari ini 

Bandung, IDN Times - Terdakwa Bahar bin Smith diagendakan bakal menjalani vonis majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Selasa(16/8/2022).

Persidangan vonis dalam kasus ceramah hokas Maulid Nabi di Kabupaten Bandung, baru saja berlangsung sekitar pukul 10.10WIB. Di luar ruang sidang, ratusan pendukung Bahar bin Smith telah memadati Pengadilan Negeri Bandung. Mereka menyampaikan asipirasi dan memberikan dukungan kepada Bahar bin Smith.

Puluhan petugas kepolisian menjaga ketat kawasan Pengadilan Negeri Bandung. Kuasa hukum Habib Bahar, Azis Yanuar mengatakan, dalam sidang vonis kali ini dirinya berharap hakim berikan keadilan yang seadil-adilnya kepada Bahar bin Smith.

"Mari kita nantikan apakah hukum masih memihak kepada kebenaran atau kepada kedzaliman?" ujar Azis saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).

Seperti diketahui, JPU Kejati Jabar mendakwa Bahar bin Smith pidana penjara selama 5 tahun. JPU menilai konten ceramah Bahar di Kabupaten Bandung melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya